Petakan Ulang Potensi PAD

Mustarani Abidin, SH, M.Si--

TUBEI, KORANRB.ID - Mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong memetakan ulang potensi PAD. Tujuannya tidak hanya untuk memastikan kebocoran PAD di pos lama yang selama ini menjadi andalan PAD Kabupaten Lebong. ''Namun sekaligus untuk mendata potensi PAD baru,'' ujar Sekda.

Pendataan ulang perlu segera dilakukan juga berkaitan dengan progres pemungutan. Walaupun secara umum belum sampai 50 persen, beberapa pos PAD sudah ada yang menembus target 100 persen di semester pertama. ''Artinya untuk pos yang seperti itu sangat potensial targetnya ditambah,'' tutur Sekda. 

BACA JUGA:Hari Ini, Surat Suara Pilpres Dilipat

Terpisah, Kabid Pendapatan, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos memastikan seluruh pos PAD yang ada di Kabupaten Lebong tidak akan luput dari pendataan. Justru itu, pihaknya akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. ''Sebelum melakukan pemetaan, kami akan mengundang OPD terkait untuk memastikan potensi PAD yang berpotensi dikelola maksimal,'' tukas Monginsidi.

Soalnya pencapaian target PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab BKD Lebong. Namun menjadi tanggung jawab seluruh OPD di jajaran Pemkab Lebong. ‘’Misalnya PAD dari sektor galian C, nanti akan kita minta datanya dari Pemprov Bengkulu kemudian kita cek bersama-sama ke lapangan,” terang Monginsidi.

BACA JUGA:Penerima BPNT Dapat Bansos El Nino 2023

Termasuk potensi PAD dari sektor pariwisata, pertanian dan pertambangan yang saat ini menjadi salah satu fokus pengembangan pembangunan yang akan dilakukan Pemkab Lebong. Antara lain peninjauan PAD dari objek wisata yang sudah ditetapkan selama ini apakah masih sesuai dengan kondisi sekarang atau sebaliknya. ‘’Hasilnya akan sangat membantu Pemkab Lebong dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan penataan beberapa objek wisata yang ada,’’ tukas Monginsidi.

Melalui pemetaan ulang potensi PAD, diharap seluruh OPD pemungut PAD menembus target 100 persen. Jika memungkinkan surplus. Bukan sebaliknya, OPD berkeinginan tinggi namun tidak ada upaya untuk mencapai target itu. Artinya OPD pemungut PAD juga harus bertanggungjawab atas capaian target. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan