ASN Diminta Infak dan Zakat Melalui Baznas, Bupati Serahkan SK UPZ

SK: Bupati Bengkulu Tengah menyerahkan SK UPZ kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-
BENTENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah membagikan Surat Keputusan (SK) untuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa, 6 Mei 2025. Pemberian SK dilakukan langsung Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto di Pendopo Gunung Bungkuk.
Rachmat Riyanto menjelaskan, dengan sudah diserahkannya SK UPZ ini, UPZ yang telah ditunjuk bisa segera melakukan pengumpulan infak dan zakat dari para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah uang hasil infak dan pembayaran zakat sudah dikumpulkan oleh UPZ, selanjutnya UPZ menyerahkan kepada Baznas Bengkulu Tengah.
“Saya meminta kepada Kepala OPD untuk menunjuk satu orang yang bertugas mengumpulkan infak dan zakat dari setiap OPD. Saya berharap ASN bisa mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan ini," tegasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Minta Bupati Beri Sanksi ASN Tak Disiplin, Ada Oknum ASN Hanya Absen Kemudian Pulang
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Petakan Kebutuhan Outsourcing, Tenaga Honorer Dihentikan Bertahap
Hasil dari infak dan zakat yang telah dikumpulkan tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan atau kesejahteraan masyarakat. Sebab program Baznas ini cukup banyak, baik itu program kemanusiaan, kemasyarakatan, sosial, kesehatan, dakwah hingga bea siswa.
lain Rachmat juga memaparkan anggaran yang akan dikeluarkan Baznas ini tidak sulit jika dibandingkan menggunakan dana APBD. Sebab APBD sudah ada ketentuan dan aturannya.
"Jadi dari hasil uang infak dan sedekah yang disalurkan ASN ini banyak sekali kegunaannya untuk masyarakat, terutama memberikan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, baik terkena bencana ataupun ada yang sakit," katanya.
Ia meminta Kepala OPD bisa mengakomodir program ini dan meminta para ASN di OPD nya masing-masing untuk segera membayar infak dan zakat. Ia akan melihat peran Kepala OPD, apabila ada ASN yang tidak melaksanakan program ini maka siap-siap dievaluasi termasuk juga Kepala OPD.
BACA JUGA:Bupati Rachmat Tegaskan Realisasi Program 100 Hari Kerja jadi Salah Satu Indikator Evaluasi Pejabat
BACA JUGA:Kapal Besar Pengeruk Alur Pulau Baai Tak Kunjung Tiba di Bengkulu, Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu
"Saya berharap Kepala OPD bisa mengajak bawahannya untuk mengikuti instruksi ini. Saya berharap semua ASN bisa melaksanakan program ini. Apabila ada yang tidak melaksanakannya maka akan kita evaluasi termasuk Kepala OPD," tegasnya.
Sambung Rachmat, petugas UPZ nantinya akan mengumpulkan infak dan sedekah seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing setiap bulan dengan besaran nominal yang sudah ditetapkan.