LHP Belum Keluar, Pejabat Mukomuko hingga Honorer Mukomuko Dihantui Isu Pengembalian Uang Negara

Belum juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi atas keuangan daerah Kabupaten Mukomuko, namun isu tak sedap sudah berembus kencang--Firmansyah
KORANRB.ID — Belum juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi atas keuangan daerah Kabupaten Mukomuko, namun isu tak sedap sudah berembus kencang.
Kabar beredar, sejumlah pejabat hingga tenaga honorer disebut-sebut harus mengembalikan dana yang menjadi temuan dalam audit sementara.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya diduga mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, satu pejabat dikabarkan bisa mengembalikan dana mencapai Rp 200 juta.
Sementara kalangan staf dan honorer disebut-sebut juga terkena imbas, dengan jumlah temuan bervariasi dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Datangkan Kapal Keruk
Isu paling dominan menyebutkan bahwa temuan terbesar berasal dari kegiatan perjalanan dinas. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai jenis belanja mana saja yang menjadi sorotan BPK.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si, membenarkan adanya catatan dari BPK dalam bentuk konsep LHP, namun Sekda menegaskan bahwa jumlah yang beredar di publik tidak sesuai fakta.
"Belum ada perintah pengembalian temuan. Ini baru konsep LHP, belum final. Masih ada hak sanggah yang bisa kita ajukan ke BPK. Jadi, isu ratusan juta itu terlalu jauh," tegas Abdianto.
Menurutnya, beberapa perbedaan dalam temuan audit ini bisa jadi dipicu oleh adanya perubahan aturan, terutama terkait ketentuan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berbeda dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang telah lebih dulu ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA:Sirkuit Padang Panjang Tuan Rumah Kejurnas Motorprix Regional Sumatera, Ketua KONI Bilang Begini!
"BPK sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Tapi tentu kita juga ingin berkonsultasi, apalagi ada perbedaan dalam ketentuan SBU yang kami gunakan," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Mukomuko, Apriansyah ST. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada LHP resmi dari BPK, dan semua informasi yang beredar masih bersifat dugaan.
"Belum ada LHP keluar, jadi belum bisa dipastikan apa pun. Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh kabar yang belum tentu benar, maka dari itu kita tunggu dulu," ujarnya.
Meski begitu, desas-desus mengenai besarnya angka temuan ini bisa saja terjadi namun semua kini menunggu kepastian dari BPK.