Kejari Kaur Kembali Surati Dewan Mangkir, Penjelasan Kasi Pidsus Bobbi

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH sampaikan proges penyidikan perjalanan dinas fiktif Setwan Kaur.--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali memberikan surat panggilan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019-2024 yang mangkir dari panggilan tim auditor independen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Sebagaimana diketahui sampai dengan saat ini klarifikasi dari tim auditor terhadap para anggota dewan Kaur belum rampung lantaran ada beberapa anggota DPRD Kaur mangkir dari panggilan dengan berbagai dalih mulai dari sakit, hingga urusan keluarga.

Karena klarifikasi keuangan ini sangat penting dalam proses penyidikan, maka dari itu para anggota Dewan tersebut harus memenuhi panggilan yang sekarang telah dilakukan lagi oleh Kejari Kaur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH mengatakan saat ini proses penyidikan dugaan korupsi ini masih terus berjalan. Fokus masih dalam penguatan alat dan bukti keterangan, salah satunya klarifikasi anggaran perjalanan dinas terhadap yang bersangkutan oleh auditor independen Kejari Kaur termasuk anggota Dewan.

BACA JUGA:Gelar Turnamen Bola Voli Bupati Cup, HUT Kabupaten Kaur Digelar Sederhana

BACA JUGA:1.475 Peserta Tes PPPK Tahap II akan Diangkat PPPK Paruh Waktu

Namun sampai dengan saat ini belum sepenuhnya, pemanggilan terhadap para anggota dewan selesai sebab ada yang mangkir. Akan tetapi Bobbi belum bisa menjabarkan, jumlah dewan yang mangkir tersebut karena dirinya masih berada di Jakarta untuk menyelesaikan urusan.

"Kita pastikan dewan yang mangkir akan datang untuk klarifikasi anggaran perjalan dinas, saat ini sudah kita surati lagi," ungkap Bobbi.

Lantaran proses klarifikasi oleh tim auditor belum rampung, maka Bobbi belum bisa menyampaikan temuan fakta dari hasil pemanggilan para anggota dewan.

Karena setelah klarifikasi rampung, akan proses rekap data apa saja temuan dari hasil pemanggilan para anggota dewan tersebut.

BACA JUGA: DKPP Periksa KPU Provinsi Dugaan Pelanggaran Etik, Rusman: Yang Kami Lakukan Sudah Sesuai Ketentuan

BACA JUGA:Raih Investigasi Terbaik, RB Terus Banjir Pujian: Dari Para Bupati, Kapolres dan Kajari

Jika ditemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka yang bersangkutan akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Untuk hasil tau fakta pemanggilan anggota dewan belum bisa disampaikan, masih menunggu hasil klarifikasi selesai," jelas Bobbi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan