Terdakwa Eks Manager Yayasan Rumah BUMN Akui Mark Up hingga SPj Fiktif, Agung: Saya Tidak Menikmati Sendiri

TUNGGU: Terdakwa yang terlibat dalam perkara Tipikor CSR PLN Kepahiang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT PLN tahun 2021-2023 di wilayah Kabupaten Kepahiang kembali digelar.

Di muka persidangan terdakwa mantan Manager Yayasan Rumah BUMN 2021, Agung Yudha akui bahwa dirinya memang telah melakukan mark up anggaran untuk menutupi program yang tidak terlaksana dan untuk keperluan yang tidak semestinya.

Dia juga mengakui terkait temuan penyidik Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif mengenai pembangunan di depan rumah BUMN PLN Kepahiang.

Keterangan tersebut diungkapkan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negari Tipikor Bengkulu, 9 Mei 2025 diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

BACA JUGA:Kejari Lebong Salah Lidik, Kasi Pidsus: Kami Klarifikasi, Bukan Dana PKK, Melainkan Anggaran DWP

BACA JUGA:Usai Dicuri, Motor Mahasiswa Dibawa ke RL, Pelaku Ditangkap

Dalam perbuatanya terdakwa telah merugikan negara hingga Rp403 juta.

"Kalau untuk mark up memang saya lakukan. Namun saya tidak menikmati sendiri. Sebagian saya gunakan untuk perputaran roda manejemen Rumah BUMN PLN Kepahiang, namun memang cara saya salah," ungkap Agung di muka persidangan.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa dirinya mulanya tidak berbuat untuk melakukan hal tersebut, namun karena desakan keadaan tidak ada jalan lain maka dirinya memutuskan hal tersebut.

BACA JUGA:Dampak Alur Pelabuhan, Puluhan Tambang di Bengkulu Tutup, Pelindo: Semua Masih Berjalan Sesuai Rencana

BACA JUGA:Pembentukan Kopdes Merah Putih Terus Didorong Pemprov Bengkulu, Tercatat 154 Kopdes, Belum Berbadan Hukum

"Saya tidak ada niat untuk menikmati uang itu sendiri, dan saya tidak ada niat untuk melakukan mark up dana CSR, mulanya saya hanya mau tambal sulam saja. Tapi karena keadaan terdesak maka saya lakukan mark up hingga SPj saya rubah," jelas Agung.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Rezeki Akbar Fernando, SH mengatakan bahwa dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi memang memperkuat dakwaan dari JPU.

Modus dan juga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa sudah diakui dengan begitu pihaknya akan segerah merumuskan tuntutan setelah ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan