Disdikbud Pastikan SPMB Lebih Terbuka dan Adil

CERIA: Murid SDN di Mukomuko masuk sekolah usai libur beberapa waktu yang lalu.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Mulai tahun ajaran 2025-2026 Kabupaten Mukomuko akan menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Perubahan ini diharapkan membawa kemajuan dalam dunia pendidikan dengan sistem yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan bagi semua siswa. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani S.Pd mengatakan SPMB 2025 ini akan dilaksanakan secara luring, yang  memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat. Terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

“SPMB ini dirancang untuk meningkatkan layanan pendidikan kepada semua lapisan masyarakat, khususnya bagi keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas,” ujar Epi.

BACA JUGA:Peningkatan IPM 2025, Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

BACA JUGA:Anak Tersangka Pembunuhan Kesambe Baru Diperiksa, Polisi Cocokkan Keterangan

Sistem baru ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan prestasi pelajar serta mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam proses penerimaan. 

Siswa baru dimana SPMB 2025 ini menawarkan 4 jalur penerimaan yang lebih terarah dan setara. Yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada sekolah yang lebih favorit atau memiliki keistimewaan yang berlebihan.

“Sekolah tidak lagi bisa menerima siswa melebihi kapasitas daya tampung yang telah ditetapkan. Jika menerima lebih, data siswa tidak akan tercatat, dan ini merugikan murid itu sendiri.” Jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini dikatakan Epi, calon siswa yang ingin masuk ke sekolah tertentu harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan jalur yang berlaku. Domisili menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhatikan.

Jalur domisili akan mengutamakan calon siswa yang terdaftar dalam wilayah yang telah ditetapkan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. 

Penerapan SPMB ini juga mengakhiri anggapan masyarakat mengenai sekolah favorit. Yang pastinya sistem baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan kualitas pendidikan di seluruh sekolah, bukan hanya di sekolah-sekolah tertentu.

BACA JUGA:Kejari Lebong Salah Lidik, Kasi Pidsus: Kami Klarifikasi, Bukan Dana PKK, Melainkan Anggaran DWP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan