Dugaan Pungli, 2 Pejabat Dishub Kepahiang Diperiksa Penyidik Tipidkor

TERMINAL: Kondisi terkini Terminal Pasar Kepahiang setelah penertiban, sudah bersih dari PKL.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Penyidik Tipidkor Polres Kepahiang telah menghadirkan 2 pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang. 

Keduanya memberi keterangan dalam kapasitas saksi. Keterangan keduanya dianggap penting guna mengungkap dugaan pungli atau pungutan liar di Terminal Kepahiang. 

Sebelumnya, Polres Kepahiang telah meminta keterangan 20 orang saksi. Mulai dari eks Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga pemilik kios yang ada di dalam areal Terminal Pasar Kepahiang. 

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang, Ipda. Manda Gundala Putra, SH, Jumat 9 Mei 2025 membenarkan perihal pemanggilan 2 pejabat di lingkungan Dishub Kepahiang. 

Ditanya lebih detil mengenai pemeriksaan tersebut, dirinya enggan menjelaskan lebih jauh. "Ya, sudah kita panggil (2 pejabat Dishub,red)," singkatnya.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Tahun Ini Belum Pasti, Tunggu Informasi KemenpanRB

BACA JUGA:CEO Danantara Temui Sejumlah Tokoh Keuangan Global, Perkuat Hubungan Kerjasama Indonesia-AS

Upaya penyelidikan yang tengah dilakukan Unit Tipikor Polres Kepahiang, disambut positif Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepahiang. 

Asisten bidang perekonomian dan Pembangunan Setkab Kepahiang Hairah Aryani, S.Sos, MM sekaligus Ketua Pokja Ahli UPP Kepahiang menyampaikan telah menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut dugaan pungli di Terminal Kepahiang kepada Unit Tipikor Polres Kepahiang.

"Sekarang kan masih berlangsung proses penyelidikannya. Saat ini, para saksi secara bergantian masih menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang," kata Hairah. 

Dugaan pungli di Terminal Pasar Kepahiang ini sendiri diungkap langsung Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP.

Disampaikan, indikasi pungli telah menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai miliaran rupiah menguap.  

Dari penjelasan yang sudah disampaikan Bupati Zurdi Nata sebelumnya, ada dugaan praktik korupsi yang membuat lebih kurang 10 tahun daerah tak mendapatkan PAD dari retribusi pedagang di kawasan Terminal Kabupaten Kepahiang. 

Tidak heran jika kemudian Satgas Saber Pungli maupun APH mendalami indikasi dugaan penyimpangan keuangan daerah di sana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan