Sulap Hutan jadi Kebun Sawit, Polda Periksa Puluhan Saksi

Hutan di Mukomuko berubah menjadi kebun sawit.--firman/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan peningkatan status dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) menjadi penyelidikan terhadap Kasus perambahan hutan menjadi kebun sawit ilegal yang diduga melibatkan pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko.
Aktivitas ilegal ini dapat mengancam ekosistem hutan dan keselamatan warga yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Ulah oknum yang membuka perkebunan sawit di kawasan hutan yang selama ini melanggar banyak regulasi.
Bukti keseriusan penyidik, tim penyidik melakukan pemeriksaan puluhan saksi.
BACA JUGA:Sambut Idul Adha Tim Keswan Pengecekan Kesehatan Ternak
Selain itu juga mereka mengumpulkan barang bukti dengan terjun langsung ke wilayah hutan yang menjadi lokasi dugaan pelanggaran.
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes. Pol. Aris Tri Yunarko, S.IK, M.Si melalui Panit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Iptu. Asef Syah Mulyana S.I.kom, MH, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran perambahan hutan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Dimana pada kasus yang sedang dilidik ini ada oknum yang merambah hutan dan jadikan kebun kelapa sawit secara pribadi tanpa ada surat kepemilikan lahan.
"Kita memang sedang mendalami dugaan kasus perambahan hutan menjadi kebun kelapa sawit di wilayah kabupaten Mukomuko dan kasus ini memang melibatkan beberapa pihak yang diduga menjadikan hutan menjadi kebun sawit milik pribadi tanpa ada surat kepemilikan yang sah," ungkap Asef pada RB 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Tahun Ini Belum Pasti, Tunggu Informasi KemenpanRB
Lebih lanjut Asef mengatakan, tahap ini pihaknya memang sudah memanggil beberapa saksi yang memiliki kebun sawit di wilayah hutan. Sebab diduga kegiatan mereka itu tidak memiliki asas legalitas yang jelas.
Bukan hanya saksi yang sudah diperiksa namun pihak penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga sudah mengambil beberapa alat bukti guna mencari petunjuk perihal perambahan hutan tersebut.
"Sejauh ini kami masih melengkapi barang bukti, yang terdiri dari alat bukti, saksi fakta, hingga saksi ahli, kalau dihitung kita sudah rampungkan pemeriksaan puluhun saksi, untuk selanjutnya melihat bagaimana unsur hukum yang ada dalam dugaan kasus perambahan hutan ilegal yang terjadi di Kabupaten Mukomuko," tutup Asef.