Ada Perubahan, SPMB-SMP Wajib di Kecamatan yang Sama Mengacu Wilayah Administratif

SEKOLAH: Aktivitas pelajar di salah satu sekolah Kabupaten Kepahiang. Mulai tahun ajaran baru, ada perubahan pada SPBM--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Kepahiang, wilayah administratif peserta didik jadi faktor utama diterima tidaknya pada sekolah tujuan.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Nining Fawelly Pasju menerangkan, dengan SPMB tak akan membuat orang tua siswa kesulitan.

Pada SPMB, jalur zonasi atau kini jalur domisili berdasarkan wilayah administratif siswa dengan sekolah.

Bukan lagi berdasarkan jarak rumah siswa. "Secara umum, SPMB ini tidak terlalu berbeda dengan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di tahun lalu. 

Perbedaannya adalah jika di PPDB, penerimaan di jalur zonasi berdasarkan jarak rumah siswa ke sekolah. Sedangkan di SPMB berdasar wilayah administratif," kata Nining.

Misal, siswa yang berada di Kelurahan A atau Desa A memiliki jalur SPMB di sekolah yang berada pada wilayah administrasi sama. 

Bagi siswa di wilayah administratif lain, tetap bisa jika ingin masuk sekolah tertentu. 

BACA JUGA:Dugaan Pungli, 2 Pejabat Dishub Kepahiang Diperiksa Penyidik Tipidkor

BACA JUGA:Sambut Idul Adha Tim Keswan Pengecekan Kesehatan Ternak

Hanya saja, jalurnya bukan domisili, tapi jalur perpindahan tugas orang tua, jalur afirmasi (keluarga tak mampu dan disabilitas), serta jalur prestasi.

"Aturan berdasarkan wilayah administratif ini juga tidak kaku. Saat ada siswa, yang berdomisili di satu desa atau kelurahan, namun jaraknya berdekatan dengan sekolah di kelurahan atau desa berbeda, tetap bisa memilih sekolah yang terdekat dari domisili. Yang penting, masih satu kecamatan," papar Nining.

Di SPMB, penerimaan siswa baru lewat 4 jalur yakni, domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Perbedaan utama hanya pada persentase jumlah murid di jalur domisili. 

Jika jalur zonasi sebelumnya minimal 75 persen, maka di SPMB jalur domisili menjadi 50 persen.

Untuk jalur domisili, pada dasarnya sama dengan zonasi, yakni siswa yang rumah atau tempat tinggalnya dekat dengan sekolah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan