Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector, Kapolda Minta Warga Lapor

PASTIKAN: Kapolda Bengkulu didampingi PJU dan Kapolres Seluma saat memeriksa kendaraan dinas bhabinkamtibmas.--zulkarnain/RB

SELUMA, KORANRB.ID – Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melakukan kunjungna kerja perdananya ke Polres Seluma pada Jumat pagi 9 Mei 2025.

Sorotan utama dalam kunjungan kerja ini adalah pernyataan tegas Kapolda Bengkulu terkait maraknya aksi oknum debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan raya.

 Dalam sesi wawancara dengan wartawan dalam kunjungan  itu, Irjen. Pol. Mardiyono menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melapor ke kantor polisi apabila mengalami kejadian semacam itu.

Kapolda juga mengingatkan bahwa aksi semacam itu kerap kali menyerupai tindak premanisme karena melibatkan kekerasan verbal, bahkan ancaman fisik.

BACA JUGA:Dewan dan Eks Dewan Kepahiang 'Beguyur' Kembalikan TGR, Tersangka Berpeluang Bertambah

Perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Dengan ketegasan tersebut, Kapolda berharap masyarakat Provinsi Bengkulu semakin sadar hukum dan tidak segan untuk menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.

Kunjungan kerja perdana ini menjadi penanda komitmen Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono untuk menghadirkan kepolisian yang humanis, namun tetap tegas terhadap praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.

Dukungan terhadap program nasional, perhatian terhadap lingkungan, serta ketegasan terhadap pelanggaran hukum menjadi titik penting dalam lawatan bersejarah ini ke Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Ada Perubahan, SPMB-SMP Wajib di Kecamatan yang Sama Mengacu Wilayah Administratif

“Seperti yang kita ketahui bersama, penarikan kendaraan oleh oknum debt collector dengan cara merampas di jalan raya adalah tindakan yang tidak diperkenankan.

Ini bisa dilaporkan langsung ke Polres, nanti Kapolres akan menindaklanjutinya. Karena sudah ada aturannya sendiri,”  tegasnya.

Kunjungan Kapolda ini berlangsung pukul 09.00 WIB dan mendapat sambutan hangat dari Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo Pakpahan, SIK, MIK, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Seluma.

Irjen Pol. Mardiyono juga mengatakan bahwa kunjungannya bertujuan untuk mempererat silaturahmi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Seluma. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan