Pembunuhan 2 Anak di Kota Bengkulu, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kejari Turunkan 3 JPU

TKP: Tempat Kejadian Perkara pembunuhan 2 anak bawah umur warga Kampung Melayu yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Tersangka pembunuhan 2 anak di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, PT (17) yang merupakan tetangga korban, akan segera dibawa ke meja hijau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 3 jaksa yang ditunjuk untuk menuntut tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
"Ibu Kajari telah menunjuk tiga jaksa senior untuk menangani kasus ini," ungkap Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pidum, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH.
Rusydi mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Eksotis! Berikut 3 Pulau di Asia yang Didominasi Hutan Mangrove
Pasal ini merupakan pasal pasal primair JPU yang diterapkan pada tersangka.
"Kita jerat tersangka dalam dakwaan nantinya pada pasal 340 KUHP yakni perbuatan melakukan pembunuhan karena disengaja dan dipersiapkan dan atau pembunuhan berencana," jelas Rusydi.
Selain itu tersangka PT juga dijerat dengan ngan pasal subsidair pada pasal pembunuhan yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu pihaknya juga memberikan pasal alternatif yakni pada pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Melindungi dari Bencana Alam! Berikut 3 Fakta Unik Pohon Bakau
"Dakwaan untuk tersangka adalah Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primair, Pasal 338 KUHP sebagai subsidair, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak sebagai alternatif," jelas Dr. Rusydi.
Untuk saat ini sembari menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu.
"Sudah kami sampaikan bahwa tersangka ini adalah tersangka anak jadi saat ini ditahan Lembaga Pembinaan khusus Anak," tutup Rusydi.
Diketahui dalam kasus ini tersangka diamankan pada 20 April 2025 ketika polisi mendapatkan petunjuk dari karung untuk membungkus salah satu korban yang ditemukan di muara Sungai Jenggalu.