Penyelesaian Mutasi Unprosedural 139 ASN Ditargetkan Selesai Bulan Ini

RAPAT: ASN Pemkab Rejang Lebong mengikuti kegiatan rapat, beberapa waktu lalu.--ABDI/RB

CURUP, KORANRB.ID – Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri SE, MAP, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai prosedur pada masa kepemimpinan sebelumnya. 

Sebanyak 139 ASN tercatat mengalami mutasi tanpa melalui mekanisme yang sah dan kini menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Diketahui, mutasi yang dilakukan pada Januari 2024 dinilai tidak sesuai prosedur administrasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini berujung pada pemblokiran data kepegawaian ASN. 

Bupati Fikri menyebut penyelesaian masalah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan sesuai aturan. 

BACA JUGA: DD Tahap I Tuntas, 18 Desa Siapkan Pencairan Tahap II

Ia menargetkan seluruh proses koreksi dan penyesuaian terhadap mutasi unprosedural tersebut rampung pada bulan Mei 2025 ini.

“Kami telah membentuk tim khusus untuk menelaah kembali dokumen-dokumen mutasi dan akan melakukan evaluasi menyeluruh.

Prinsipnya, kami ingin memastikan keadilan bagi ASN dan memulihkan tata kelola birokrasi yang baik,” ujar Bupati Fikri.

Mutasi yang dimaksud diduga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:BPBD Minta BNPB Bantu Perbaiki Infrastruktur Darat, Rusak Akibat Bencana

Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN serta berdampak pada efektivitas pelayanan publik.

Bupati Fikri menerangkan, para ASN yang terdampak akan dikembalikan ke posisi semula atau diproses mutasi ulang dengan prosedur yang sah.

Dengan penyelesaian ini, Bupati Fikri berharap kepercayaan ASN terhadap pemerintah daerah dapat kembali pulih dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

"Iya kita berharap ini selesai, dan kita bisa ambil langkah lain," harap Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan