Pemkab Mukomuko Optimalkan PAD, 98.000 SPPT Didistribusikan

SELESAI DICETAK: Tumpukan SPPT sebelum dikirim ke desa-desa, beberapa waktu lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mempercepat upaya penghimpunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Salah satunya dengan melakukan pencetakan massal 98.000 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menggali potensi pendapatan daerah yang lebih optimal.

Kepala Bidang Pendapatan II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Alex Hendra, mengungkapkan bahwa seluruh SPPT PBB-P2 telah didistribusikan ke 148 desa dan 3 kelurahan di wilayah tersebut. 

Menurutnya, pencetakan SPPT tahun 2025 ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 89.569 lembar.

Hal ini disebabkan oleh perbaikan sistem aplikasi yang memungkinkan penghapusan SPPT ganda serta adanya penambahan objek pajak baru, termasuk lahan yang melakukan pemecahan sertifikat.

BACA JUGA: DD Tahap I Tuntas, 18 Desa Siapkan Pencairan Tahap II

BACA JUGA:170 JCH Mukomuko Tinggalkan Padang Menuju Madinah

“Pada 2024, aplikasi kita belum sepenuhnya berfungsi, sehingga SPPT yang ganda belum dapat dihapus. Namun tahun ini, aplikasi sudah siap. Selain itu, terdapat penambahan jumlah sertifikat yang mempengaruhi jumlah SPPT yang tercetak,” jelas Alex Hendra.

Meski jumlah SPPT yang dicetak meningkat, target PAD untuk PBB P2 pada tahun 2025 justru mengalami penurunan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1,3 miliar. 

Pada tahun 2024, PAD yang berhasil tercapai dari sektor PBB-P2 juga mencapai angka yang sama, yakni Rp1,3 miliar dari target awal Rp1,5 miliar.

"Penurunan ini disesuaikan dengan capaian PAD tahun lalu. Target pendapatan yang lebih realistis ini mungkin akan berubah, seiring bertambahnya jumlah SPPT yang tercetak," imbuh Alex.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pihak kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa dalam menindaklanjuti distribusi SPPT PBB-P2. 

Sekda meminta agar SPPT tidak hanya disimpan di kantor masing-masing, namun segera disampaikan kepada wajib pajak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan