Akhir Masa Jabatan, Bupati Gusnan Berpesan ke Kades

PESAN: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat memberikan pesan kepada pemerintah desa Suka Bandung.--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Mengakhir masa jabatan sebagai Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi memberikan pesan kepada para kepala desa (Kades) di Bengkulu Selatan. 

Sesuai periode jabatannya, tahun 2025 merupakan terakhir Bupati Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifai menjabat sebagai kepala daerah Bengkulu Selatan. 

Menjelang berakhirnya masa jabatan politisnya sebagai Bupati, Gusnan masih berharap Bengkulu Selatan dan para pejabatanya terhindar dari permasalahan hukum, termasuk kepala desa. 

Dikatakan Gusnan jabatan seorang bupati ataupun kepala desa hanya sementara. Untuk itu selama menjabat tersebut harus memaksimalkan tugas. Namun salah satu yang tidak kalah penting adalah terhindar dari masalah-masalah yang berkiatan dengan hukum.

BACA JUGA:BPBD Minta BNPB Bantu Perbaiki Infrastruktur Darat, Rusak Akibat Bencana

BACA JUGA:Nantikan Sekolah Rakyat di Bengkulu Selatan

Terkhusus kepala desa, Gusnan meminta agar tidak ada lagi kasus hukum menimpa. 

Selama ini masalah hukum yang dialami kades di Bengkulu Selatan sangat banyak. Tidak lain disebabkan oleh pengelolaan dana desa (DD) yang tidak transparan. Agar terhindar dari kaitan hukum pengelolaan DD harus transparan.

“Jangan ada lagi yang berurusan dengan hukum, ingat pesan ini untuk kades,” kata Gusnan.

Perang dan fungsi kades di desa menurut Gusnan sama halnya dengan Bupati. Yakni, memimpin suatu wilayah. 

Selama memimpin wilayah tersebut maka diperlukan kejujuran dan transparansi dengan bawahan, dan juga masyarakat. 

Apabila hal tersebut dilakukan Gusnan menjamin para kades di 142 desa di Bengkulu Selatan akan selamat dari masalah hukum.

“Kita berharap saling mendukung dengan bawahan dan masyarakat, dan pling penting transparan,” ujar Gusnan.

Kepada OPD terkait Inspektorat dan Dinas PMD, Gusnan berharap agar lebih aktif melakukan pengawasan dan memberikan teguran cepat apabila ada kegiatan desa yang menyimpang dari aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan