Rp46 Miliar Terpakai untuk Gaji Perangkat Desa

BERLANGSUNG: Pegawai BPKAD saat memproses pencairan gaji perangkat Desa Kaur.--ICAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur tahun tahun 2023 merogoh kocek yang cukup besar untuk pembayaran gaji perangkat desa. Bagaimana tidak, tahun ini total anggaran yang dihabiskan untuk penggajian perangkat desa sekitar Rp46 miliar.

Pembayaran gaji untuk perangkat desa sendiri dilakukan secara bertahap yakni per triwulan. Satu triwulan anggaran untuk pembayaran gaji seluruh perangkat desa mencapai Rp 14 miliar.

"Anggaran memang cukup besar, itu untuk penggajian seluruh perangkat desa se Kabupaten Kaur," kata Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Kaur Leo Tarnando, SH Selasa, (19/12).

BACA JUGA:Laporan Khusus : Teror Asap Hitam PT Agra Sawitindo

Di setiap desa setidaknya ada 5 orang perangkat desa, gaji mereka sendiri berbeda-beda sesuai dengan jabatan. Artinya, di Kabupaten Kaur sendiri ada sebanyak 960 orang perangkat desa yang bertugas di Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk melayani masyarakat.

"Pembayaran gaji untuk perangkat desa sendiri tidak pernah terhambat, setiap triwulan pembayarannya tepat waktu terus," ujar Leo.

Dijelaskan Leo, saat ini BPKAD sendiri sudah mulai melakukan pencairan gaji perangkat desa untuk triwulan 4. Yakni jatah Bulan Oktober, November, dan juga Desember. Dengan telah dilakukannya pencairan ini, artinya seluruh pembayaran gaji untuk perangkat desa di tahun 2023 telah rampung dibayarkan.

"Tahun ini selesai, pembayaran terakhir sudah mulai dicairkan perhari ini (kemarin,red). Berkas-berkas dari desa untuk pencarian sudah mulai masuk," terang Leo.

Saat ditanyai, terkait anggaran penggajian di tahun 2024 mendatang Leo belum dapat menyebutkan. Masih harus menunggu petunjuk terlebih dahulu, apakah akan ada kenaikan ataukah anggaran akan sama seperti di tahun ini.

"Tahun 2024 kita belum dapat menyebutkan anggaran yang harus disiapkan berapa. Apakah akan ada perubahan atau tidak," pungkasnya.

BACA JUGA:Bupati: MPP Jangan Persulit Masyarakat

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kaur,  Sislan, SE mengatakan sebelumnya telah meminta seluruh perangkat desa untuk melengkapi persyaratan pengajuan pencarian gaji triwulan 4. 

Seluruh desa pun telah mengajukan pencairan gaji dan berkasnya pun telah dimasukan ke BPKAD.

"Kita hanya mengajukan, kemarin semua telah kita ajukan. Untuk pencairan itu kebijakan orang BPKAD," singkatnya. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan