Sita Aset Tersangka Tipikor Setwan Kepahiang, Ungkap Aliran Dana Korupsi 2021-2023 Sampai Tuntas

Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH, MH --Heru/RB
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP menyampaikan secara umum, sebagian besar dewan di periode tersebut sudah melunasi TGR sesuai LHP BPK. "Dari catatan kita, untuk mantan dewan yang tak terpilih lagi di periode sekarang, itu ada 4 orang belum melunasi.
Tapi ini kan terus berprogres. Seperti Rabu lalu, masih ada yang melaporkan pengembalian TGR ke kita," papar Dedi.
BACA JUGA:DBH Rp21 Miliar Belum Masuk Kasda Pemkab Rejang Lebong
BACA JUGA:SK PPPK Tahap I Ditargetkan Dibagikan Pertengahan Juni 2025
Disampaikan, dari Rp12 miliar dugaan Tipikor Setwan Kepahiang yang kemudian menyeret 3 tersangka ASN di lingkungan Setwan Kepahiang, pengembalian sudah dilakukan sebesar 70 persen. Dikalkulasikan, nilai pengembalian lanjutnya sudah tembus di angka Rp9 miliar.
Rinciannya, Sekitar Rp8 miliaran pengembalian TGR di sekretariat DPRD. Sisanya, Rp1,7 miliaran pengembalian TGR yang sudah dilunasi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang pada periode 2019-2024.
Jika dihitung secara keseluruhan, artinya masih tersisa sekitar Rp3 miliaran TGR yang belum dilunasi secara keseluruhan di sekretariat DPRD Kepahiang.
Masih mengenai KN di Setwan Kepahiang, Kuasa hukum eks Sekwan Kepahiang RY, Joni Bastian, SH tetap berpandangan KN yang ditimbulkan tak bisa ditimpakan begitu saja semuanya kepada kliennya. Sebagai Sekretaris DPRD lanjutnya, kliennya hanya seorang bawahan yang bekerja atas perintah atasan.
BACA JUGA:Lengkapi Pelayanan, RSUD Curup Bakal Tambah Poli Urologi dan Dokter Spesialis
BACA JUGA:Bupati Lebong Setujui Penambahan 6 Unit Alat Cuci Darah
"Seperti yang saya bilang sebelumnya, nilai KN itu bukan semuanya tanggung jawab klien saya. Hanya Rp3 miliar, itu pun Rp1 miliar sudah dikembalikan," tegas Joni.
Tak sekedar ucapan, ia mengklaim memiliki sederet bukti fisik termasuk kwitansi hingga bukti chatting dengan atasan kliennya, jika memang ada sejumlah permintaan sejumlah rupiah.
"Ini semua sudah kami beberkan kepada penyidik. Kita lihat bagaimana nanti. Tentunya kami berharap, aliran dana dalam perkara ini dibuka sampai tuntas. Bukan hanya klien kami saja yang dipersalahkan," demikian Joni.
Diketahui, tiga tersangka eks Sekwan RY, dan dua bendahara pengeluaran DPRD, Yr dan Di TA 2021 - 2023 telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak, Rabu 7 Mei 2025 pukul 17.10 WIB lalu.
Ketiganya ditahan dalam perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang ini nilai KN, tetap mengacu pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2021-2023 serta hitungan penyidik.