Kuasa Hukum Suryatati-Ii Sumirat Minta MK Batalkan Keputusan KPU Hasil PSU

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani--RIO/RB

KORANRB.ID – Sidang Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bengkulu Selatan telah dilaksanakan Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam sidang tersebut kuasa hukum Paslon nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat memaparkan permohonan pemohon di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Sidang Perkara nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo dan didampingi dua Hakim lainnya M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Kuasa hukum Suryatati-Ii Sumirat, Zetriansyah didampingi 7 kuasa hukum lainnya membacakan pokok permohonan pemohon.

BACA JUGA:Sita Aset Tersangka Tipikor Setwan Kepahiang, Ungkap Aliran Dana Korupsi 2021-2023 Sampai Tuntas

BACA JUGA:Kejari Kaur Beri Ketegasan Ini Bagi Dewan Tak Kunjung Penuhi Panggilan

Zetriansyah mengatakan Permohonan pembatalan keputusan KPU Bengkulu Selatan nomor 346 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tindak lanjut Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan tanggal 24 April 2025.

Menurut Zetriansyah telah terjadi kejadian kondisi yang tidak dapat ditoleransi dalam pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2025, yaitu kejahatan besar dan luar biasa berupa merekayasa penangkapan calon wakil bupati (Ii Sumiat) pada malam pemilihan sebelum pemilihan.

Bahkan lanjut Zetriansyah penangkapan tersebut diduga direncanakan secara terstruktur dan massif oleh tim suskes sekaligus anak kandung calon Bupati nomor urut 3.

Penangkapan tersebut divideokan dan disebarkan secara massif kepada seluruh pemilih melalui platform facebook, WhatsApp, hingga ke TPS-TPS untuk mempengaruhi pemilihan bahwa calon Bupati nomor urut 2 sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:154 Calon PPPK Terindikasi Honorer Siluman, Kelulusan Terancam Dibatalkan

BACA JUGA:Semua Dokumen Disita dari PUPR Lebong Sudah Diserahkan ke BPKP

Sehingga pemilih terpengaruh adanya preseden kakak kandung calon wakil Bupati nomor urut 2 (Rohidin Mersyah) pernah ditangkap oleh KPK dalam Pilkada November 2024.

Atas penangkapan itu calon nomor urut 2 sebut Zetriansyah tidak memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi sebab peristiwa tersebut terjadi sembilan jam sebelum pemilihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan