Kuasa Hukum Suryatati-Ii Sumirat Minta MK Batalkan Keputusan KPU Hasil PSU

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani--RIO/RB
Pihaknya mengklaim tindakan tersebut adalah bentuk penghasutan dan adu domba yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan tentang kampanye.
Bukan hanya itu peristiwa tersebut masih kata Zetriansyah sangat berbahaya bagi sistem demokrasi, jika tidak diambil sebagai tindakan sebagai masalah serius dalam pelaksanaan langsung pilkada di Indonesia.
BACA JUGA:Rp10 Miliar DBH Buat Bayar BPJS Kesehatan Masyarakat Kepahiang
BACA JUGA:DBH Rp21 Miliar Belum Masuk Kasda Pemkab Rejang Lebong
Karena modus baru tersebut dapat ditiru oleh berbagai pihak serta bisa dialami oleh seluruh calon pejabat publik termasuk calon hakim Mahkamah Konstitusi.
“Untuk itu penting bagi Mahkamah untuk membuat keputusan yang sedal-adilnya terhadap delik baru ini agar tidak menjadi contoh bagi pihak lain dalam ilustrasi yang lebih sederhana,” kata Zetriansyah.
Dalam sidang tersebut tim kuasa Hukum paslon nomor urut 02 Suryatati-Ii Sumirat, menyebut ada kejahatan modus baru dalam PSU Bengkulu Selatan 19 April 2025. Untuk itu dengan dibacakannya permohonan pemohon dihadapan Hakim MK RI, pihak pemohon berharap dengan isi petitum sebagai berikut.
Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 346 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan yang diumumkan pada Kamis, 24 April 2025.
BACA JUGA:SK PPPK Tahap I Ditargetkan Dibagikan Pertengahan Juni 2025
BACA JUGA:Lengkapi Pelayanan, RSUD Curup Bakal Tambah Poli Urologi dan Dokter Spesialis
Menyatakan diskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Rifai Tajuddin-Yevri Sudianto dari kepesertaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2025.
Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 11 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan.
Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 12 tahun 2025 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan per tanggal 23 Maret 2025 pemohon adalah peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 sepanjang terkait dengan pasangan calon nomor urut 3 Rifai Tajuddin-Yevri Sudianto.
Menetapkan pasangan calon bupati nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat sebagai pemenang PSU Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2025. Memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat sebagai calon suara terbanyak atas PSU Bengkulu Selatan tahun 2025.
Memerintahkan KPU Bengkulu Selatan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh TPS se Kabupaten Bengkulu Selatan hanya di ikuti paslon nomor urut 1 Elva Hartati-Makrizal Nedi dan paslon nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat.