Kuasa Hukum Suryatati-Ii Sumirat Minta MK Batalkan Keputusan KPU Hasil PSU

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani--RIO/RB
BACA JUGA:Bupati Lebong Setujui Penambahan 6 Unit Alat Cuci Darah
BACA JUGA:Mengapa Mata Berkunang-kunang Saat Naik Motor? Berikut 3 Faktanya!
"Memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melaksanakan putusan ini atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Zetriansyah.
Dengan demikian permohonan pemohon telah dibacakan secara jelas oleh tim kuasa hukum dari paslon nomor urut 2. Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani yang ikut hadir dalam sidang MK tersebut mengatakan bahwa sidang perdana di MK tersebut penyampaian pemohon.
Sehingga masih ada sidang lanjutan di MK pada tanggal Selasa, 20 Mei 2025 mendatang.
“Pembacaan jawaban termohon (KPU Bengkulu Selatan) tanggal 20 Mei 2025,” terang Erina saat dihubungi pasca sidang.