Gubernur Bengkulu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak untuk Masyarakat

BAYAR: Terlihat masyarakat Kota Bengkulu pada saat mengantre layanan pembayaran pajak beberapa waktu lalu. RENO/RB--
KORANRB.ID – Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE menepis isu yang menyebutkan adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dibebankan kepada masyarakat.
Helmi menyebutkan kenaikan opsen pajak berlaku untuk Dana Bagi Hasil (DBH) tiap daerah.
Kebijakan opsen pajak sebesar 66 persen yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD) telah berlaku secara nasional sejak 5 Januari 2025 lalu.
“Opsen pajak itu bukan berarti kita bayar pajak motor naik 66 persen, itu bukan,” ujar Helmi.
BACA JUGA:2 Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat di Madinah
BACA JUGA:Ngorok Serang Kerbau, Distan Mukomuko Minta Pemilik Ternak Kooperaktif
Helmi menjelaskan kenaikan sebesar 66 persen tersebut bukanlah peningkatan besaran pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
Melainkan perubahan pada persentase bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota.
“66 persen itu bukan naik bayar pajak, tapi uangnya Wali Kota dulu hanya 30 persen, sekarang naik 66 persen, bagi hasilnya ke tingkat dua (kabupaten/kota) naik 66 persen. Kalau ke masyarakat itu tidak naik,” jelasnya.
Helmi menerangkan bahwa dengan kenaikan opsen pajak sebesar 66 persen tersebut justru Pemprov Bengkulu yang mengalami penurunan persentase bagi hasil dari Pemda kabupaten/kota yang berasal dari pajak kendaraan bermotor yang seharusnya menerima 70 persen, namun turun menjadi 34 persen.
BACA JUGA:Musrenbang RPJMD Kota Bengkulu Dihadiri Gubernur, Momen Satukan Visi Pembangunan Kota dan Provinsi
BACA JUGA:Satu JCH Asal Bengkulu Selatan Wafat di Madinah, Dimakamkan di Baqi
“Justru yang rugi itu pemprov, sebelumnya dapat jatah 70 persen, turun. Yang kabupaten/kota awalnya 30 persen naik jadi 66 persen. Pemprov 70 persen sebelumnya turun jadi 30 sekian persen,” papar Helmi.
Helmi menegaskan kebijakan opsen pajak tersebut tidak memiliki dampak langsung pada kenaikan beban pajak yang harus dibayarkan oleh warga.