Hutan Mukomuko Terancam, Pelaku Perambahan Ilegal Harus Diusut Tuntas

Tanaman sawit yang tumbuh subur dikawasan HPT Air Ipuh l--firmansyah/rb
KORANRB.ID – Aktivitas perambahan kawasan hutan yang diduga melibatkan aktor ternama dan pemilik modal besar semakin memperburuk kerusakan ekosistem di Mukomuko.
Hutan yang menjadi rumah bagi berbagai satwa langka, termasuk harimau sumatera, terus terancam oleh pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara-cara ilegal, salah satunya untuk kebun kelapa sawit pribadi.
Hal ini tentu menambah panjang daftar kerusakan yang telah terjadi di Mukomuko, dengan dampak yang merambah ke berbagai aspek kehidupan, baik ekologis maupun sosial.
Ketua LSM Rumus Institute Mukomuko, Rusman Aswardi SP, menyatakan bahwa perambahan hutan yang semakin mengkhawatirkan ini harus segera dihentikan. Menurutnya, pihak kepolisan yang tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini diharapkan dapat mengungkap aktor di balik perambahan hutan yang dilakukan dengan cara terang-terangan ini.
BACA JUGA:Pengurusan Administrasi Perizinan PBD di Rejang Lebong Dipangkas Jadi 7 Hari
"Siapapun yang terlibat, kami sangat berharap dapat dibawa ke hadapan hukum. Kami ingin aktivitas perambahan ini berhenti, dan jangan sampai ada ganti pemain yang terus melakukan kerusakan," ungkap Rusman dengan tegas.
Diceritakan Rusman, salah satu peristiwa tragis yang memperkuat urgensi masalah ini adalah konflik antara harimau dan manusia pada awal Januari 2025, yang mengakibatkan korban jiwa. Kejadian ini membuktikan bahwa habitat harimau yang ada di Mukomuko sudah semakin tergerus dan tidak aman lagi untuk satwa langka tersebut.
"Kejadian ini adalah bukti bahwa kawasan hutan yang menjadi rumah bagi harimau kini sudah tidak nyaman lagi bagi mereka, baik untuk berkembang biak maupun mencari makan," tambahnya.
Rusman juga menyoroti perbedaan mendasar dalam praktik perambahan hutan di Mukomuko dibandingkan daerah lainnya. Jika di banyak tempat pembukaan lahan masih dilakukan secara manual, di Mukomuko, prosesnya sudah menggunakan alat berat atau mekanik yang membutuhkan modal besar dan fasilitas yang terorganisir dengan baik.
"Kami berharap penyelidikan ini membawa dampak positif untuk kelangsungan ekosistem di Mukomuko. Pembukaan kawasan hutan dengan alat berat bisa merambah puluhan hektare dalam waktu singkat," tegasnya.
BACA JUGA:Nenek Ditemukan Meninggal Dalam Rumah Sendirian di Curup Timur, Ini Keterangan Polisi
BACA JUGA:Belasan Tahun Rusak, Jalan di Mukomuko Ini Belum Tersentuh Perbaikan
Perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, menurut praktisi hukum Bengkulu, Muslim Chaniago SH, MH, bukanlah kejahatan biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya sangat luas dan merusak.