Hutan Mukomuko Terancam, Pelaku Perambahan Ilegal Harus Diusut Tuntas

Tanaman sawit yang tumbuh subur dikawasan HPT Air Ipuh l--firmansyah/rb
"Kerusakan hutan ini jauh lebih besar dari kejahatan kecil seperti pencurian barang. Kejahatan kehutanan memiliki dampak yang jauh lebih luas, bukan hanya pada satu objek, dan berlangsung dalam jangka waktu lama," ujar Muslim dengan nada serius.
Ia menambahkan, Indonesia memiliki regulasi yang kuat untuk melindungi kawasan hutan, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 yang memperkuat perlindungan tersebut, namun sayangnya perambahan hutan secara ilegal masih saja terjadi.
"Kerugian dari kerusakan hutan ini jauh lebih besar daripada kerugian akibat kejahatan lainnya. Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berharap para pelaku dapat segera diseret ke hadapan hukum," tegasnya.
Terkait Hal tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sialoho, S.Hut, membenarkan, terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan telah dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu. Seiring adanya undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Polda terkait dugaan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Mamalia Tangguh Dataran Tinggi Tibet! Berikut 3 Fakta Unik Yak
BACA JUGA:10 Kecamatan di Lebong Dijadwalkan Pemadaman Listrik
Dalam klarifikasi yang sudah dilakukan 2 kali itu, KPHP mengakui bahwa terdapat kebun kelapa sawit yang cukup luas di kawasan HPT Air Ipuh I dan Air Ipuh II. Namun karena memang tidak memiliki legalitas kepemilikan, sehingga identitas pemiliknya masih belum jelas.
“Kami sudah diundang untuk memberikan klarifikasi, dan kami membenarkan adanya kebun sawit di kawasan hutan produksi terbatas. Namun, kami tidak mengetahui siapa pemiliknya karena kebun tersebut tidak memiliki dokumen yang sah,”ujar Aprin.
Dalam penyelidikan ini tidak hanya mengundang KPHP Mukomuko untuk klarifikasi.
Polda Bengkulu juga mengundang unsur Pimpinan DPRD Mukomuko serta pengusaha yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi, dan juga merupakan anak pengusaha ternama, untuk memberikan klarifikasi. Namun, Aprin mengaku, tidak mengetahui pasti siapa saja yang hadir dalam undangan klarifikasi tersebut.
BACA JUGA:Geger Penemuan Janin Bayi di Pasar Bawah Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Umumkan Pembatalan Kelulusan CPNS, Ini Sebabnya
“Yang pasti, kami akan selalu kooperatif dan siap membantu APH dalam mengungkap kasus ini. Kalau ada undangan lagi, kami siap hadir,” tutup Aprin
Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK) lebih dari setengah kawasan hutan negara tersebut sudah beralih fungsi menjadi kebun sawit.
Untuk rincian kawasan HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260. Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha.