68 Baliho Caleg Tabrak Aturan Diangkut Satpol PP Kepahiang

HERU/RB PENERTIBAN: Baliho Caleg tabrak aturan dicopot Satpol PP Kabupaten Kepahiang, kemarin (19/12).--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Satpol PP didampingi petugas Bawaslu Kabupaten Kepahiang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho yang dinilai membandel, Selasa (29/12). Total, 68 APK melanggar diangkut petugas tanpa ampun.

Pantauan Koran RB, penertiban APK membandel berjalan lancar. Petugas menyisir titik-titik pemasangan APK milik Caleg DPR, DPRD provinsi/kabupaten maupun calon DPD yang dianggap melanggar, berad di Kecamatan Kepahiang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni, Selasa 19 Desember 2023 menerangkan, tak ada tolerasi bagi APK yang masih saja melanggar. 

BACA JUGA: Hari Ini, Surat Suara Pilpres Dilipat

"Kita angkut semua, karena jelas sudah melanggar. Tidak ada lagi yang namanya pemberitahuan," tegas Asuan. 

Rata-rata pelanggaran APK yang terjadi adalah, zona penempatan APK tak sesuai aturan, pemasangan APK di tiang listrik PLN/Telkom hingga pemasangan APK di badan jalan. "Penertiban dilakukan di seluruh wilayah 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang," kata Asuan. 

Pihaknya berharap para Caleg khususnya kepada tim sukses, tetap mempedomani aturan yang ada. Jangan sampai karena merasa benar sendiri, malah merugikan diri dan tim.

"Pemantauan akan lebih kita tingkatkan, karena potensi pelanggaran semakin tinggi seiring makin dekatnya hari pencoblosan," demikian Asuan. 

Sekadar mengingat, masa  tahapan kampanye terbuka telah resmi  dimulai  28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, iklan di media cetak, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

BACA JUGA: Nasib Oknum Pejabat Langgar Netralitas di Tangan Bawaslu

Sesuai rekomendasi Pemkab Kepahiang, ada 14 titik jadi lokasi terlarang APK. Yakni, taman kota Kepahiang, bahu Jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, dan Gedung milik pemerintah.

Lalu,  Fasilitas TNI/ Polri, Gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan.

Kemudian, pepohonan, tiang listrik, di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang, jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau pelangkian-Kutorejo Kecamatan Kepahiang dan Taman Gardu PLN Kecamata Kepahiang.(oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan