Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

UMKM Rejang Lebong Kesulitan Masuk Ritel Modern, Syarat Pembayaran dan Pasokan jadi Kendala

RAMAI: Tampak gerai Indomaret yang berada di Jendral Sudirman, Curup, kemarin, 16 Mei 2025. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk mendorong produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masuk ke gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret masih menemui hambatan.

Pelaku UMKM di daerah ini mengaku kesulitan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pihak ritel.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos, M.Sos, menyampaikan hal tersebut usai memanggil dan berdialog langsung dengan sejumlah pelaku UMKM lokal.

"Dari hasil pertemuan, terungkap beberapa syarat memang cukup memberatkan. Salah satunya, sistem pembayaran yang dilakukan oleh pihak ritel tidak di muka, melainkan di akhir setelah produk laku terjual," ujar Anes, Jumat, 16 Mei 2025.

BACA JUGA:Demo di Depan Bawaslu, Pendukung Paslon 02 Kecewa Berat, Sempat Ingin Bakar Keranda Mayat, Dicegah Polisi

BACA JUGA:236 Motor Dinas Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Rusak, Puluhan Hilang

Menurutnya, sistem pembayaran tunda ini menjadi kendala besar bagi UMKM yang kebanyakan masih bermodal kecil. “UMKM butuh perputaran dana cepat untuk produksi. Kalau pembayaran ditunda, mereka bisa kesulitan memutar modal,” jelasnya.

Selain soal pembayaran, kendala lainnya adalah kemampuan menyediakan pasokan secara berkelanjutan. Produk yang sudah masuk ke satu gerai ritel akan secara otomatis ditarik ke jaringan gerai lain di regional yang sama.

“Misalnya produk sudah masuk Indomaret di Curup, maka harus siap juga memenuhi permintaan dari seluruh gerai Indomaret di wilayah Sumbagsel. Ini jelas menjadi tantangan tersendiri,” kata Anes.

Meski begitu, dari sisi administratif, UMKM di Rejang Lebong dinilai sudah cukup siap.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Kuota PTSL Rejang Lebong 2025 Turun Drastis, Dari 1.500 Bidang Menjadi 525

BACA JUGA:Dampak Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai Makin Luas, Harga TBS Anjlok, Perusahaan Batasi Pembelian TBS

“Rata-rata sudah memiliki legalitas seperti izin usaha, BPOM, hingga PIRT. Tidak ada masalah di situ. Tapi kemampuan produksi dan distribusi masih jadi PR besar,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Disperindagkop UKM akan menyusun telaah untuk menjadi bahan evaluasi dan akan segera melapor ke Bupati guna tindak lanjut kebijakan selanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan