Putusan Bebas Kapus Pasar Ikan, JPU Pikir-pikir
HARU: Kepala Puskesmas Pasar Ikan dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih menangis haru dipeluk oleh keluarga dan kerabatnya setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, Selasa (19/12).--FIKI/RB
Dalam suatu perkara, sebut Made memang harus mengacu pada azas praduga tak bersalah. Sehingga akhirnya, azas praduga tak bersalah itu, dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Kita berterima kasi sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim mau memberikan suatu pertimbangan hukum. Betul-betul memeriksa secara seksama dan cermat perkara yang disidangkan,” tutur Made.
Untuk diketahui, dalam persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sekedar mengulas, perjalan perkara ini berawal dari adanya dugaan pemotongan dana operasional yang berasal dari dan BOK Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022.
Dalam setiap kegiatan karyawan menerima haknya sebesar Rp80 ribu, hanya diberikan Rp50 ribu, karena ada pemotongan Rp30 ribu, yang disebut untuk dana saving Puskesmas. (eng)