Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

8 Jaksa Teliti Berkas Dugaan Tipikor Setwan, Eks Dewan Kepahiang Mulai Penuhi Panggilan

Kasi Intel Nanda Hardika, SH--Heru/RB

KORANRB.ID - Jelang berakhirnya 20 hari masa tahanan sejak penetapan 3 tersangka dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang TA 2021-2023 pada 7 Mei 2025 lalu, penyidik Kejari Kepahiang terus bekerja ekstra guna merampungkan berkas perkara.

Terbaru, 8 jaksa sudah ditunjuk untuk melakukan penelitian berkas perkara sebelum nantinya dilakukan pelimpahan tahap II.

 Kasi Intel Nanda Hardika, SH saat diwawancarai, Rabu 21 Mei 2025 menerangkan penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan. Ia pun baru saja menerima penunjukan 8 jaksa, untuk melaksanakan penelitian berkas. "8 jaksa yang ditunjuk untuk melakukan penelitian ini, bisa jadi akan menjadi JPU pada persidangan nanti," kata Nanda.

Sementara itu, di sela-sela lanjutan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan Tipikor Setwan Kepahiang pemeriksaan sejumlah saksi terus dilaksanakan penyidik. Terpantau pula, kehadiran 5 eks anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 mendatangi ruang tunggu aula Kejari Kepahiang. 

BACA JUGA:Bekukan Aset Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur

BACA JUGA:Pemotongan Honorarium TKS Satpol PP, Eks Kasatpol PP dan Sekretaris Dipanggil Kejari Rejang Lebong

Kehadiran kelima eks dewan Kabupaten Kepahiang itu, tentunya masih terkait dengan lanjutan pemeriksaan dugaan Tipikor yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Kepahiang.

Khususnya, berkaitan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang masih belum terselesaikan. Dari catatan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang sebelumnya diketahui,  sebagian besar dewan di periode tersebut sudah melunasi TGR sesuai LHP BPK. Adapun yang belum melunasi adalah, eks Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode sebelumnya. 

Versinya Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, dari Rp12 miliar dugaan Tipikor Setwan Kepahiang persentase pengembalian sudah dilakukan sebesar 70 persen. Dikalkulasikan, nilai pengembalian lanjutnya sudah tembus diangka Rp9 miliar. 

Rinciannya, Sekitar Rp8 miliaran pengembalian TGR di sekretariat DPRD. Sisanya, Rp1,7 miliaran pengembalian TGR yang sudah dilunasi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang pada periode 2019-2024. Jika dihitung secara keseluruhan, artinya masih tersisa sekitar Rp3 miliaran TGR yang belum dilunasi secara keseluruhan di sekretariat DPRD Kepahiang. 

BACA JUGA:Utamakan Keselamatan Saat Mendahului Pengendara Lain, Ini Tips dari Astra Motor Bengkulu

BACA JUGA:4 Paket Jalan Provinsi Rusak di Bengkulu Tengah Dilelang, Segera Diperbaiki

Sebagaimana diketahui, sesuai LHP BPK terhadap sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang TA 2021-2023 penyidik Kejari Kepahiang telah menetapkan 3 orang tersangka. 

Yakni, RY eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang yang baru saja dilantik sebagai Staf Ahli Bupati pada 22 April 2025 lalu. Lalu, Yi eks bendahara pengeluaran tahun 2021 dan DR selaku eks bendahara pengeluaran tahun 2022 dan 2023. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan