Bisa Mencoblos, 272 ODGJ Masuk DPT

Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman-ARIE/RB-

CURUP, KORANRB.ID – Sebanyak 272 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental di Kabupaten Rejang Lebong, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Mereka berhak mendapatkan kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Hal ini dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman. Ia mengatakan ODGJ tersebut masuk dalam ketagori pemilih disabilitas. Dimana jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu 2024 yang terdata dalam DPT adalah sebanyak 1.002 pemilih, yang mana 272 diantaranya adalah disabilitas mental atau ODGJ.

“Ya, ODGJ memiliki hak suara sama dengan pemilih disabilitaslainnya. Hanya saja tidak semua ODGJ masuk dalam kriteria berhak memilih. Karena ODGJ yang memiliki hak untuk menyalurkan pilihannya dalam Pemilu 2024 adalah ODGJ yang masih mengenali dirinya sendiri dan memiliki persyaratan untuk mencoblos,” terang Ujang.

BACA JUGA:Jembatan Elevated DDTD Diresmikan Gubernur, Sudah Bisa Dilintasi untuk Umum

Diungkapkan Ujang, ODGJ yang dimaksud memiliki hak pilih tersebut rata-rata ODGJ yang memang mengalami keterbelakangan mental dan ada juga yang dibawah pengawasan dan masa pengobatan oleh dokter jiwa. Beberapa diantaranya juga ada yang masih melakukan perawatan di RSJKO Bengkulu.

“Jadi ODGJ dalam hal ini bukanlah orang gila yang berkeliaran di jalan seperti yang ada dalam pemikiran sebagian masyarakat tentang ODGJ. Dan untuk bisa menyalurkan hak pilihnya, tentu perlu ada rekomendasi dari dokter spesialis kejiwaan, apakah benar ODGJ ini bisa menyalurkan hak pilih atau tidak,” tambah Ujang.

Ketika nantinya berdasarkan hasil rekomendasi dokter spesialis kejiwaan menyatakan bahwa ODGJ tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya, nantinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) para ODGJ ini akan mendapatkan pelayanan khusus sebagai pemilih disabilitas, dimana tidak perlu mengantri untuk mencoblos. Selain itu dalam menyalurkan hak suaranya, ODGJ bisa didampingi oleh pihak keluarga atau petugas KPPS di TPS setempat.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Bagi Rapor dan Libur PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Bengkulu

“Kita pun dalam memasukkan ODGJ dalam DPT pun memiliki kriteria tertentu, karena ada regulasi yang mengatur mengenai ODGJ yang mempunyai hak pilih ini. ODGJ yang tidak mengenal dirinya sendiri tidak memiliki hak untuk memilih, apalagi kita paksa untuk memilih, tidak seperti itu konsepnya,” jelas Ujang.

Ia menambahkan dalam memasukkan orang sebagai pemilih, khususnya kategori pemilih disabilitas, pun harus ada izin dari pihak keluarga. Ujang mengakui, sebelum masuk dalam DPT para ODGJ terlebih dahulu dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang diketahui pihak keluarga. 

“Jadi ketika oleh pihak keluarga dirasakan bahwa ODGJ tersebut tidak bisa memilih, maka tidak kita masukkan dalam DPT. Dan biasanya ODGJ yang seperti itu masuk dalam kategori gangguan jiwa berat,” tutur Ujang.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan