Pengusaha Tambang Akan Dihadirkan dalam Sidang Perkara Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
FOTO: JPU KPK RI Richard Marpaung, SH.--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan memanggil sejumlah pengusaha tambang yang diduga menjadi pemberi dana kampanye bagi eks Gubernur Bengkulu.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Jaksa menyebut, Rohidin menerima aliran dana dari berbagai pihak swasta, khususnya sektor pertambangan batu bara, yang diduga digunakan untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2024 lalu.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Rifai-Yevri Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Terpilih
BACA JUGA:Hingga Akhir Mei 2025, Total 914 Kasus TBC di Bengkulu
“Para pengusaha tetap akan kami panggil. Mereka juga bisa dikenakan Pasal 12B tentang gratifikasi,” ungkap JPU KPK RI, Richard Marpaung, SH.
Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam 30 hari dianggap sebagai suap. Dengan dasar ini, para pengusaha yang terlibat berpotensi ikut dijerat hukum.
Menurut Richard, fokus utama tim JPU saat ini adalah mendalami dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu. Pemanggilan saksi dari kalangan swasta akan dilakukan setelahnya.
“Untuk saat ini kami fokus memanggil tim pemenangan terlebih dahulu,” tambahnya.
BACA JUGA:Penyidikan Diperluas, Jaksa Bidik Tersangka Lain Kebocoran PAD Mega Mall
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa selama Agustus hingga November 2024, Rohidin diduga menerima dana dalam jumlah besar melalui ajudannya, Evriansyah.
Semua transaksi tercatat dalam dokumen Excel berjudul Catatan Keuangan Anca, yang ditemukan di perangkat milik Evriansyah dan kini menjadi barang bukti utama persidangan.