Janji Akan Nikahi, 2 Kali Gagahi Pacar

DIPERIKSA: Tersangka kasus asusila anak saat menjalani pemeriksaan --Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – RM (23) warga Kota Arga Makmur harus berurusan dengan hukum, meringkuk di bilik jeruji besai Polres Bengkulu Utara. 

Dia dilaporkan orang tua Putik (15) -- bukan nama sebenarnya -– yang tak lain pacarnya sendiri tanggal 19 Mei lalu. RM sendiri ditangkap tanggal 4 Juni lalu saat nongkrong di kawasan Alun-alun Arga Makmur. 

Korban mengaku sudah disetubuhi korban sebanyak 2 kali, sehingga orangtuanya memilih melaporkan hal ini ke Polisi. 

Pelaku melakukan aksinya dengan membujuk korban saat berasa di rumahnya. Pelaku berjanji akan menikahi korban hingga persetubuhan itu terjadi 2 kali. 

BACA JUGA:Sapi Limousin Seberat 940 Kg Disembelih di Masjid Agung Arga Makmur

BACA JUGA:Harga TBS Terendah Rp 2.550 per Kilogram, Berangsur Naik

Namun awal Mei lalu, pelaku justru ingin memutuskan hubungan cintanya dengan Putik dengan alasan ingin mencari kerja ke luar daerah.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kanit PPA Sat Reskrim Ipda. Freddy Silaen, SH mengaku setelah menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan. 

Termasuk mencari keberadaan pelaku yang sempat berada di luar daerah. “Selain kita juga memeriksa saksi-saksi termasuk membawa korban untuk melakukan visum atas laporannya tersebut,” terangnya. 

BACA JUGA:Cemburu Buta, Suami di Bengkulu Aniaya Istri di Tempat Kerja

BACA JUGA:Alamat Pelaku TPPO Korban Warga Kota Bengkulu Tidak Valid, Polisi Masih Telusuri Jejak

Hingga akhirnya Polisi mendapatkan informasi jika pelaku (RM) pulang ke rumahnya. Polisi melakukan penangkapan RM yang ketika itu lagi asyik nongkrong bersama rekan-rekannya di Alun-alun Arga Makmur.

“Untuk saat ini RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia  sudah mengakui perbuatannya sesuai dengan saksi dan bukti yang kita miliki,” pungkas Kanit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan