DPRD Minta Disnakertrans Tegas Terhadap PT RAA, Soal PHK 18 Karyawan

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BENTENG,KORANRB.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah menyelesaikan persoalan 18 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Riau Agrindo Agung (RAA). 

Fepi mengatakan, Disnakertrans Bengkulu Tengah harus tegas terhadap PT RAA. Kalau memang sudah 2 kali dilakukan pemanggilan tidak juga datang, Disnakertrans harus menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Kalau tak ada sanksi tegas, sangat wajar PT RAA semena-mena. Sanksi yang diberikan agar ada efek jera, sehingga perusahaan yang ada di Bengkulu Tengah tidak seenaknya saja.

"Disnakertrans harus menyelesaikan persoalan ini. Apabila PT RAA tidak memenuhi panggilan, berikan sanksi. Jangan apa-apa langsung diserahkan ke Provinsi, karena Disnakertrans di Bengkulu Tengah ini ada,’’ sampainya.

Disisi lain Fepi mengaku miris apa yang telah dilakukan PT RAA, pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 18 karyawannya. Para pekerja itu sudah belasan tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Tentu PT RAA ini menjadi atensi bagi DPRD Bengkulu Tengah. Sebab PT RAA dinilai selalu menimbulkan persoalan di Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Bupati Rachmat Pastikan BulanIni Gaji Honorer Dibayarkan

BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Sukses, Bupati Rachmat Susun Program 500 Hari Kerja

‘’Beberapa waktu lalu diketahui kalau PT RAA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Sekarang melakukan PHK secara sepihak. Kalau memang tidak mau berusaha lagi di Bengkulu Tengah silakan tutup saja,’’ tegas Fepi.

Diberitakan sebelumnya, 18 karyawan  PT RAA mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Akibat kejadian ini, 12 karyawan dari 18 karyawan yang di PHK, melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Tengah.

Atas laporan tersebut, Disnakertrans Bengkulu Tengah mengirim surat pemanggilan ke manajemen PT RAA, 4 Juni 2025 untuk meminta klarifikasi dan menggelar mediasi.

Namun, PT RAA mangkir dan tak memenuhi panggilan Disnakertrans. Sebagaimana disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Dedi Irawan.

Setelah 2 kali dijadwalkan untuk mediasi, tak sekalipun PT RAA  hadir. Karena PT RAA tidak hadir, maka sesuai aturan mediasi akan dilanjutkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. 

"Sudah kita panggil sebanyak 2 kali, tetapi tak hadir. Karena itu permasalahan ini kita sampaikan ke Disnakertrans Provinsi. Insyaallah minggu depan akan dilakukan mediasi," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan