DPRD Minta Disnakertrans Tegas Terhadap PT RAA, Soal PHK 18 Karyawan

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Sementara itu, pendamping karyawan yang di PHK, Nur Hasan mengungkapkan, selain di PHK secara sepihak, PT RAA juga tidak memberikan pesangon kepada para karyawan.
Padahal sesuai ketentuan mereka berhak menerima pesangon tersebut. Apalagi karyawan yang di PHK ini sudah bekerja lebih dari 10 tahun di PT RAA.
BACA JUGA:Pelantikan 163 PPPK Tahap I Bengkulu Utara di Oktober
BACA JUGA:Harga TBS Terendah Rp 2.550 per Kilogram, Berangsur Naik
Nur Hasan berharap Pemkab Bengkulu Tengah dan Pemprov Bengkulu dapat menindaklanjuti permasalahan ini.
"Sesuai aturan PT RAA harus memberikan mereka pesangon. Apalagi mereka ini rata-rata sudah bekerja selama 10 tahun lamanya," sampainya.
Disisi lain, pihaknya juga menemukan ada kejanggalan dari surat PHK yang dikeluarkan oleh PT RAA kepada 18 orang karyawan.
Dalam surat PHK tersebut, disebutkan bahwa 18 karyawan telah melanggar pasal 52 huruf q Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021. Yang berbunyi, para karyawan mencari keuntungan untuk diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
"Dalam PP nomor 35 tahun 2021, kami tidak menemukan adanya pasal 52 huruf q. Kenapa perusahaan malah memasukkan pasal itu, dari mana sumbernya, ini yang kami tidak terima,’’ tandas Nur Hasan