Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Pemotongan Honor Satpol PP, Kasi Pidsus: Sabar Nanti Diinformasikan

Eks Bendahara Satpol PP, JM saat diamankan Kejari Rejang Lebong, beberapa waktu lalu--Abdi/RB

KORANRB.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong beri sinyal adanya tersangka baru dalam kasus pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Diketahui, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan JM (52), eks bendahara Satpol PP TA 2021-2022 sebagai tersangka, dan saat ini menjalani masa penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Rebong, Hironimus Tafonao, SH, MH, memastikan saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman bukti tambahan sehingga kasus yang telah menjerat eks Bendahara Satpol PP dapat tuntas.

“Nanti kita informasi selanjutnya. Nanti perkembangannya akan saya informasikan,” elak Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Tambang Emas Seluma Dinilai Tidak Untungkan Masyarakat

BACA JUGA:Belasan Penikmat Anggaran Pejalanan Dinas Setwan Kaur Belum Lakukan Pengembalian KN

Diketahui, dalam upaya pengembangan kasusu tersebut, tim penyidik Kejari telah melakukan penggeledahan di kantor BKPSDM pada Jumat, 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua kotak dan satu koper besar berisi dokumen yang kini tengah dianalisis.

Dimana, penggeledahan itu untuk membuka peluang adanya tersangka tambahan jika ditemukan cukup bukti. Sejumlah pejabat, termasuk mantan Kepala dan Sekretaris Satpol PP, telah diperiksa.

JM yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Curup diduga telah memotong honor TKS dan menggunakan dana tersebut untuk pos-pos yang tidak sah. Ia juga telah diberhentikan sementara sebagai ASN. "Kami sedang mempelajari seluruh dokumen. Jika ditemukan cukup bukti, penetapan tersangka baru bisa segera dilakukan," ungkapnya.

Beberapa pejabat terkait juga telah dimintai keterangan, di antaranya mantan Kepala Satpol PP Ahmad Rifai dan Sekretaris Satpol PP Aji Keri. Dugaan korupsi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp500 juta, bersumber dari APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022. "Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," tambah Hironimus.

BACA JUGA:Jaksa Buru Aset Tambahan Para Tersangka Tipikor Setwan Kepahiang

BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Belum Pulih, Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM di Bengkulu

JM sendiri telah ditahan di Lapas Kelas IIA Curup sejak 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.7.11/Fd.1/05/2025. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dan saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 8 Juni 2025.

Dari hasil penyidikan, uang hasil pemotongan honorarium diketahui digunakan untuk membiayai pos-pos yang tidak sesuai aturan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan