Apresiasi, Optimis Penanganan Kasus Alih Fungsi Hutan Naik Penyidikan

Kebun ini berada di kawasan HPT Air Ipuh I Mukomuko--Firmansyah

KORANRB.ID – Masih bergulirnya penanganan kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit pribadi di Mukomuko oleh Polda Bengkulu mendapat dukungan dari banyak pihak.

Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Bengkulu sangat mangapresiasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sebab berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah banyak saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Begitu juga dengan keterangan dari sumber lainnya. 

“Dari SP2HP yang kami terima sebagai pelapor dugaan alih fungsi kawasan tersebut sudah jelas dipaparkan terkait pekembangan perkara tersebut,” kata Ketua KRM Bengkulu Junaidi Sporta S.IP.

BACA JUGA:Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Pemotongan Honor Satpol PP, Kasi Pidsus: Sabar Nanti Diinformasikan

BACA JUGA:Tambang Emas Seluma Dinilai Tidak Untungkan Masyarakat

Junaidi juga menyampaikan, tidak bisa menjelaskan secara detail isi dari SP2HP tersebut sebab ditakutkan akan menggangu proses hukum yang tengah berjalan. Namun Junaidi sangat optimis perkara yang statusnya sudah di penyelidikan ini tidak lama lagi akan naik penyidikan. Namun tetap saja masyarakat Mukomuko di minta untuk bersabar karena perkara masih berjalan.

“Kita tidak mau menggangu proses hukum yang tengah berjalan, mungkin lebih baik kita menunggu. Namun kami sangat optimis perkara ini bisa naik statusnya ke penyidikan,” sampainya.

Junaidi mengakui adanya alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal yang telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan ini. Sangat merugikan negara, sebab tidak sedikit biaya yang akan dikeluarkan untuk perbaikan lingkungan tersebut. Selain itu juga konflik antara satwa dan manusia akan selalu menjadi ancaman, jika aktivitas ini tidak dihentikan.

“Kami melaporkan kasus ini karena sudah berdampak negatif pada masyarkat, mulai dari konflik satwa dan manusia yang memakan korban nyawa waktu itu. Serta tidak adanya ketegasan dan seakan pemangku wilayah tutup mata akan aktivitas ilegal tersebut,” beber Junaidi.

BACA JUGA:Belasan Penikmat Anggaran Pejalanan Dinas Setwan Kaur Belum Lakukan Pengembalian KN

BACA JUGA:Jaksa Buru Aset Tambahan Para Tersangka Tipikor Setwan Kepahiang

Junaidi juga berharap instansi terkait dapat menyiapkan skema bagaimana nantinya nasib kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun sawit ini. Apakah akan dihutankan kembali atau diserahkan kepada masyarakat melalui kelompok tani hutan. Sebab jika tidak ditakutkan akan ada aktor-aktor baru yang berusaha mengusai lahan yang ada. 

“Kami yakin Polda Bengkulu sangat mampu menyeret aktor-aktor dibelakang alih fungsi hutan ini, sekaligus mampu mengungkap pihak mana saja yang terlibat membantu aktivitas ilegal tersebut selama ini. Maka dari itu DLHK Provinsi harus segera menyiapkan skema atas lahan tersebut,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan