Apresiasi, Optimis Penanganan Kasus Alih Fungsi Hutan Naik Penyidikan

Kebun ini berada di kawasan HPT Air Ipuh I Mukomuko--Firmansyah
Terpisah, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH, turut menapresiasi kinerja penyidik Polda Bengkulu, yang terus berupaya mengungkap siapa saja aktor di balik kebun sawit ilegal yang ada di Kabupaten Mukomuko. Maka dari itu Muslim juga berharap Penyidik Polda Bengkulu juga dapat mengusut pejabat-pejabat serta oknum-oknum yang turut melindungi aktivitas ilegal tersebut. Sehingga kasus yang sama tidak terjadi lagi.
“Menurut kami wajar jika pejabat yang memiliki tanggung jawab atas kawasan ini ikut dimintai keterangan. Sehingga dapat kita ketahui ada tidak grativikasi atau upeti yang diterima ke oknum pejabat nakal,” kata Muslim.
BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Belum Pulih, Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM di Bengkulu
BACA JUGA:Bulog Siap Serap 1.500 Ton Jagung Petani Rejang Lebong, Harga Rp5.500 Per Kilogram
Muslim juga menyampaikan, dengan telah terbitnya SP2HP kepada pelapor tentu proses penyelidikan yang dilakukan Polda Bengkulu, sudah berjalan sesuai mekanismenya. Dimana hal tersebut bagian dari transparansi proses hukum. Muslim juga yakin adanya temuan kebun di dalam kawasan hutan tersebut. Bisa menjadi barang bukti mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik merusak ekosistem tersebut.
"Kami yakin penyidik Polda Bengkulu akan mengusut tuntas kasus ini. Sehingga bisa membawa dampak positif untuk masyarakat dan kelangsungan hutan di Mukomuko," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sialoho, S.Hut, membenarkan, dugaan alih fungsi kawasan hutan telah dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu. Seiring adanya undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Polda terkait dugaan tindak pidana tersebut. Dalam klarifikasi yang sudah dilakukan 2 kali itu, KPHP mengakui bahwa terdapat kebun kelapa sawit yang cukup luas di kawasan HPT Air Ipuh I dan Air Ipuh II. Namun karena memang tidak memiliki legalitas kepemilikan, sehingga identitas pemiliknya masih belum jelas.
“Kami sudah diundang untuk memberikan klarifikasi, dan kami membenarkan adanya kebun sawit di kawasan hutan produksi terbatas. Namun, kami tidak mengetahui siapa pemiliknya karena kebun tersebut tidak memiliki dokumen yang sah,”ujar Aprin.
Dalam penyelidikan ini tidak hanya mengundang KPHP Mukomuko untuk klarifikasi. Polda Bengkulu juga mengundang unsur Pimpinan DPRD Mukomuko serta pengusaha yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi, dan juga merupakan anak pengusaha ternama, untuk memberikan klarifikasi. Namun, Aprin mengaku, tidak mengetahui pasti siapa saja yang hadir dalam undangan klarifikasi tersebut.
BACA JUGA:Toyota Siap Luncurkan SUV Listrik bZ5! Berikut 3 Faktanya
BACA JUGA:Jemaah Haji 14 Juni Dini Hari Pulang ke Bengkulu Tengah
“Yang pasti, kami akan selalu kooperatif dan siap membantu APH dalam mengungkap kasus ini. Kalau ada undangan lagi, kami siap hadir,” tutup Aprin
Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK) lebih dari setengah kawasan hutan negara tersebut sudah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Untuk rincian kawasan HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260.
Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha. Dan terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha. Untuk kejadian hewan dilindungi konflik dengan warga kerap terjadi di Mukomuko setiap tahunnya, begitu juga dengan banjir, dan erosi dibantaran sungai. Adapun anggota DPRD aktif dan non aktif serta pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko yang diduga memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan dengan luasan yang cukup fantastis diatas 50 ha. BS miliki kebun di HP Air Rami. Kemudian di HPT Air Ipuh l ada WH, dan ZMR. Beralih ke HPT Air Ipuh ll ada ZMR lagi, RSD. Selanjutnya di HP Air Teramang ada WR, dan NM. Kemudian di HPT Air Manjunto ada AMH.