Jaksa Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam B Cs

Terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 sedang digiring jaksa setelah sidang berakhir.--West Jer
KORANRB.ID – Setelah terdakwa Ferra Lollita ajukan kasasi sekarang giliran jaksa yang mengajukan kasasi untuk dua terdakwa yang terlibat dalam perkara perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020.
Dua terdakwa yang dikasasi oleh jaksa yakni Mardi selaku PNS aktif BPJN dan Zainul Abidin selalu konsultan pengawas.
Selain Jaksa penasihat Hukum keduanya juga akan melakukan Kasasi terkait dengan putusan banding lebih tinggi kedua terdakwa selarang dengan Jaksa. Pada perkara ini ketiga terdakwa dalam perbuatanya telah merugikan negara hingga Rp8,2 miliar dan belum ada upaya pengembalian kerugian negara.
Disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH bahwa pihaknya melakukan upaya kasasi terkait dengan putusan lebih rendah kedua terdakwa yakni Mardi selaku PNS aktif BPJN dan Zainul Abidin selalu konsultan pengawas, mereka memang divonis bersalah di tingkat I dan II namun hukuman tersebut masih di bawah tuntutan Jaksa.
BACA JUGA:Target Awal Pajak Parkir di Bengkulu Utara Tahun Ini Rp200 Juta, Tahun Depan Dipastikan Naik
BACA JUGA:Tambang Emas PT.ESDMU Buat Masyarakat Tak Berdaya, Diduga Sudah Babat Hutan
“Untuk dua terdakwa yang divonis bersalah oleh majelis hakim baik tingkat PN maupun tingkat PT, namun kami masih akan mengajukan Kasasi sebab keduanya divonis di bawah tuntutan kami,” ungkap Arif.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Zainul Abdin, Puspa Erwan, SH menyatakan jika jika jaksa Kasasi maka mereka juga Kasasi.
“Kalau Jaksa Kasasi kami Kasasi Juga,” ungkap Puspa.
Puspa menjelaskan jika berdasarkan fakta dalam persidaagan memang kliennya bukanlah pelaku utama dan itu harus dipertimbangan.
Sebelum perkara ini naik klien Puspa adalah pihak yang menggantikan pengawas yang sudah meninggal dunia, karena tidak tahu alur dan tidak tahu mekanisame maka dia melakukan setahu dia saja.
“Hal-hal meringankan akan kita masukkan pada Kasasi, memang hal itu adalah tolak ukur klien kita bersalah atau tidak,” tutup Puspa.
BACA JUGA:Motor Bebek Irit dengan Desain Ramping! Berikut 3 Fakta Honda Revo X 2025, Dibanderol Rp 18 Jutaan
BACA JUGA:Hingga Awal Juni 2025, 106 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Seluma