Jaksa Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam B Cs

Terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 sedang digiring jaksa setelah sidang berakhir.--West Jer
Grafis Vonis dan Tuntutan 3 Terdakwa dalam Perkara Tipikor Jembatan Taba Terunjam.
1.Ferra Lolita
- Vonis PN : 7 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan pidana tambahan Rp8,2 miliar subsidair 3 tahun.
- Vonis PT : 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan UP Rp 8,2 Miliar
- Tuntutan 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 6 bulan pidana tambahan Rp8,2 miliar subsidair 3 tahun.
2. Zainul Abidin
- Vonis PN : 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan.
- Vonis PT : 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara
- Tuntutan Zainul Abidin selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
3. Terdakwa Mardi
- Vonis PN: dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan.
- Vonis PT : 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara.
- Tuntutan Mardi pidana penjara selama 6 tahun denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.