Genesis Dukung Penyelidikan Hutan jadi Kebun Sawit

Kebun ini tidak diketahui pemiliknya, namun berada di kawasan HPT Air Ipuh l Mukomuko. --firmansyah/rb

“Sebagian besar masyarakat Mukomuko sudah menantikan kasus ini terungkap. Kepercayaan publik sangat bergantung pada bagaimana APH menangani masalah ini. Kami yakin, dengan profesionalisme yang dimiliki, APH akan membawa pelaku-pelaku kejahatan kehutanan ini ke meja hijau,” sampainya.

Rusman juga menekankan pentingnya upaya penyelamatan hutan yang semakin kritis. Dengan keberanian dan komitmen yang ditunjukkan oleh aparat penegak hukum, masyarakat Mukomuko berharap agar pelaku-pelaku pengalihfungsian kawasan hutan ini dapat segera diadili, agar membawa efek jera, dan memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan.

BACA JUGA:Target Awal Pajak Parkir di Bengkulu Utara Tahun Ini Rp200 Juta, Tahun Depan Dipastikan Naik

BACA JUGA:Tambang Emas PT.ESDMU Buat Masyarakat Tak Berdaya, Diduga Sudah Babat Hutan

“Mari bersama kita amati proses hukum yang tengah berjalan, dan kita percayakan semua kepada APH,”tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sialoho, S.Hut, membenarkan, dugaan alih fungsi kawasan hutan telah dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu. Seiring adanya undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Polda terkait dugaan tindak pidana tersebut. Dalam klarifikasi yang sudah dilakukan 2 kali itu, KPHP mengakui bahwa terdapat kebun kelapa sawit yang cukup luas di kawasan HPT Air Ipuh I dan Air Ipuh II. Namun karena memang tidak memiliki legalitas kepemilikan, sehingga identitas pemiliknya masih belum jelas.

“Kami sudah diundang untuk memberikan klarifikasi, dan kami membenarkan adanya kebun sawit di kawasan hutan produksi terbatas. Namun, kami tidak mengetahui siapa pemiliknya karena kebun tersebut tidak memiliki dokumen yang sah,”ujar Aprin.

Dalam penyelidikan ini tidak hanya mengundang KPHP Mukomuko untuk klarifikasi. Polda Bengkulu juga mengundang unsur Pimpinan DPRD Mukomuko serta  pengusaha yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi, dan juga merupakan anak pengusaha ternama, untuk memberikan klarifikasi. Namun, Aprin mengaku, tidak mengetahui pasti siapa saja yang hadir dalam undangan klarifikasi tersebut.

BACA JUGA:Motor Bebek Irit dengan Desain Ramping! Berikut 3 Fakta Honda Revo X 2025, Dibanderol Rp 18 Jutaan

BACA JUGA:Hingga Awal Juni 2025, 106 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Seluma

“Yang pasti, kami akan selalu kooperatif dan siap membantu APH dalam mengungkap kasus ini. Kalau ada undangan lagi, kami siap hadir,” tutup Aprin

Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK) lebih dari setengah kawasan hutan negara tersebut sudah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Untuk rincian kawasan HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260. Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha. Dan terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha. Untuk kejadian hewan dilindungi konflik dengan warga kerap terjadi di Mukomuko setiap tahunnya, begitu juga dengan banjir, dan erosi dibantaran sungai. Adapun anggota DPRD aktif dan non aktif serta pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko yang diduga memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan dengan luasan yang cukup fantastis diatas 50 ha. BS miliki kebun di HP Air Rami. Kemudian di HPT Air Ipuh l ada WH, dan ZMR. Beralih ke HPT Air Ipuh ll ada ZMR lagi, RSD. Selanjutnya di HP Air Teramang ada WR, dan NM. Kemudian di HPT Air Manjunto ada AMH. (pir)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan