Target Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Masih Ada, Kejati Gandeng KAP Hitung KN

JELASKAN: Kasi Penyidikan, Danang Prasetiyo, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM. WE--
KORANRB.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu masih terus berlanjut.
Setelah menetapkan tiga tersangka, penyidik menyebut masih ada calon tersangka lain yang menjadi target dalam perkara ini. Siapa pun yang terlibat, dipastikan akan terseret dalam proses hukum yang terus berjalan.
Selain itu, dalam perkara ini salah satu bukti penting yang belum rampung adalah laporan kerugian negara.
Namun, penyidik memastikan proses penyempurnaan bukti tersebut akan segera dituntaskan.
BACA JUGA:Genesis Dukung Penyelidikan Hutan jadi Kebun Sawit
BACA JUGA:KMP Pulo Tello Kembali Berlayar ke Enggano, Bawa Obat-obatan dan Petugas Kesehatan
Perhitungan kerugian negara dari kasus kebocoran PAD Mega Mall dan PTM yang mencakup rentang waktu dari tahun 2005 hingga 2025 akan segera diumumkan. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses perhitungan resmi.
Dalam perkara ini, estimasi sementara kerugian negara (KN) diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Estimasi tersebut dihitung berdasarkan produksi dan pendapatan selama periode pengelolaan, dan untuk memastikan validitasnya, pihak Kejati Bengkulu telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) guna menghitung secara resmi jumlah kerugian negara.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetiyo, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH.
BACA JUGA:Target Awal Pajak Parkir di Bengkulu Utara Tahun Ini Rp200 Juta, Tahun Depan Dipastikan Naik
BACA JUGA:Hingga Awal Juni 2025, 106 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Seluma
Danang menyampaikan bahwa dalam perkara ini, meski sudah ada tiga tersangka, penyidik masih membidik calon tersangka berikutnya.
“Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, terakhir Wahyu Laksono. Dia ditetapkan dan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung RI. Namun untuk upaya lain belum ada, sebab kita masih fokus ke target selanjutnya,” ungkap Danang.