Target Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Masih Ada, Kejati Gandeng KAP Hitung KN

JELASKAN: Kasi Penyidikan, Danang Prasetiyo, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM. WE--
Audit resmi terhadap kerugian negara memang belum selesai. Namun, estimasi awal yang telah dikantongi penyidik menunjukkan angka signifikan, yakni miliaran rupiah. Hal ini akan menjadi salah satu tolok ukur dalam menentukan nilai kerugian negara pada perkara ini.
Untuk memastikan keakuratan perhitungan tersebut, pihak Kejati Bengkulu menunjuk salah satu Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menghitung nilai kerugian secara komprehensif.
“KN lengkap memang belum terbit dan belum selesai dihitung. Untuk perhitungan kami sudah menunjuk salah satu akuntan publik untuk menghitung KN yang dihasilkan pada kasus kebocoran PAD Mega Mall ini,” ungkap Danang.
Lebih lanjut, Danang menerangkan bahwa kerja sama dengan KAP ini sebenarnya telah dimulai cukup lama, bahkan sejak sebelum penetapan tersangka.
BACA JUGA:Hingga Awal Juni 2025, 106 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Seluma
BACA JUGA:Rabu Pelantikan di Balai Raya Semarak, Rifai-Yevri Bangun Bengkulu Selatan Mandiri dan Berkelanjutan
Penyidik sudah berkoordinasi sejak awal karena memperkirakan bahwa perkara ini akan berkembang luas.
“Kami sejak awal, sebelum ada tersangka, sudah melakukan koordinasi dengan KAP untuk menghitung KN. Namun belum selesai sebab perkara ini masih terus bergulir,” tutur Danang.
Diketahui, hingga saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebocoran PAD dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Ketiganya adalah mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, serta Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2025.
Di sisi lain, duna mendukung proses pengembalian KN, penyidik telah lebih dulu melakukan asset tracing atau penelusuran aset para tersangka.
Penelusuran aset ini dilakukan sejak penetapan tersangka pertama dan terus berkembang hingga kini.
Danang mengatakan bahwa audit resmi terhadap kerugian negara memang belum rampung, namun estimasi awal sudah menunjukkan angka signifikan.
"Untuk kerugian negara dalam perkara ini ratusan miliar dan itu dilihat dari kerugian akibat PAD yang harusnya disetor ke Pemkot Bengkulu sama sekali tidak setor, kemudian nilai barang juga dihitung, maka memang estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp200 miliar lebih," ungkap Danang.
Upaya pengembalian kerugian negara juga terus diupayakan. Jika para tersangka tidak mampu mengembalikan kerugian, penyitaan aset akan dilakukan.