2 Unit Kendaraan Milik Kades Air Pesi Masih Belum Cukup, Tutupi KN Tipikor Dana Desa 2023 dan 2024

Dua unit kendaraan milik Kades Air Pesi masih diamankan Kejari Kepahiang--Heru/RB

KORANRB.ID - 2 unit kendaraan yang telah disita Kejari Kepahiang dari Kades Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Jo atau Uc ditaksir belum bisa menutupi nilai Kerugian Negara (KN) dari perkara Tipikor yang menjeratnya. 

Dari taksiran awal, 1 unit Toyota Yaris warna kuning dan sepeda motor Yamaha Aerox milik Kades hanya bernilai kisaran seratus jutaan saja.

Sedangkan nilai KN dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi Tahun Anggaran 2023-2024 yang menjerat Kades, nilai sementara mencapai Rp400an juta. Karena ini pula, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang masih melihat potensi penyitaan lanjutan dalam perkara yang ditangani.  

Langkah penyitaan terhadap aset milik Kades ini sendiri dilakukan, lantaran sang Kades sama sekali tak melakukan upaya pengembalian kerugian negara. 

Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menerangkan, kedua unit kendaraan yang sudah disita langsung di kediaman Kades Air Pesi lainnya yang berada di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang.

BACA JUGA:Terlibat Perkelahian, Pelajar Asal Bengkulu Tengah Alami Luka Tusuk

BACA JUGA:Polisi Buru Suami Penombak Istri dan Bapak Kandung, Korban Ungkap Sebab Penganiayaan

Saat ini, kedua unit kendaraan tersebut masih diamankan di Kejari Kepahiang. "Rincinya akan hitung dulu, apakah memang bisa mencukupi nilai KN atau belum. Kita bandingkan juga dengan penghitungan dari tim ahli. Kalaupun belum, bisa saja penyitaan lanjutan dilakukan," kata Febri. 

Disampaikan, saat prosesi penyitaan berlangsung lancar tanpa ada upaya penghalangan dari pihak keluarga.

Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 ini, Kades Air Pesi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong sejak, Rabu 14 Mei 2025. 

Dari penyidikan, ada indikasi mark up kegiatan dan SPj fiktif di Desa Air Pesi dengan kerugian negara berkisar di angka Rp400an juta.  Indikasi kegiatan tersebut, berupa pelaksanaan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 200 meter di TA 2023, termasuk mark up kegiatan ketahanan pangan. 

BACA JUGA:Target Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Masih Ada, Kejati Gandeng KAP Hitung KN

BACA JUGA:Genesis Dukung Penyelidikan Hutan jadi Kebun Sawit

Dalam perkara ini, Kades Air Pesi yang menjadi tersangka tunggal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 14 ayat 1 hurup d ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 31 tahun 1999.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan