7 Pejabat Eselon III Pemprov Bengkulu Akan Dihadirkan Jadi Saksi

FOTO: JPU KPK RI, Ade Azharie, SH.--

KORANRB.ID – Sidang lanjutan perkara gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan digelar besok Rabu, 11 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI akan menghadirkan tujuh pejabat eselon III Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi dalam persidangan tersebut. 

Ketujuh saksi ini sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus yang menyeret tiga terdakwa utama: mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

JPU KPK RI, Ade Azharie, SH, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat eselon III yang telah diperiksa akan dimintai keterangan dalam persidangan untuk memperkuat fakta-fakta yang terungkap di tahap penyidikan.

BACA JUGA:2 Unit Kendaraan Milik Kades Air Pesi Masih Belum Cukup, Tutupi KN Tipikor Dana Desa 2023 dan 2024

BACA JUGA:Terlibat Perkelahian, Pelajar Asal Bengkulu Tengah Alami Luka Tusuk

“Untuk pejabat eselon II sudah kita hadirkan sebelumnya. Sekarang giliran pejabat eselon III yang akan kami hadirkan pada 11 Juni. Mereka semua sudah kami periksa sebagai saksi,” kata Ade, Senin, 9 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa proses persidangan akan terus mengungkap semua pihak yang terlibat atau memiliki pengetahuan atas dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Tidak ada yang akan lolos dari proses hukum. Segala hal yang berkaitan akan dijabarkan dalam persidangan,” tegasnya.

Ketujuh pejabat eselon III itu telah menerima surat pemanggilan resmi dan dijadwalkan hadir dalam sidang Rabu mendatang. 

BACA JUGA:Pelaku Belum Tertangkap, Warga Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Masih Siaga Hadapi Aksi Pencurian

BACA JUGA:Dilanda Kelelahan, Jemaah Haji Bengkulu Utara Tinggalkan Mina Lebih Awal

“Surat pemanggilan sudah dikirim. Mereka akan datang pada 11 Juni 2025,” tambah Ade.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Rohidin, Aan Julianda, menilai pemanggilan saksi merupakan hak mutlak dari jaksa penuntut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan