7 Pejabat Eselon III Pemprov Bengkulu Akan Dihadirkan Jadi Saksi

FOTO: JPU KPK RI, Ade Azharie, SH.--

Menurutnya, siapa pun yang memiliki pengetahuan tentang perkara ini memang perlu dihadirkan di persidangan agar fakta hukum dapat terungkap secara utuh.

“Siapa pun saksi yang dianggap relevan oleh JPU memang harus dihadirkan. Itu bagian dari proses pembuktian dan penegakan hukum,” ujar Aan.

Diketahui, hingga saat ini JPU dari KPK RI telah memeriksa total 47 saksi dari kalangan pejabat eselon II. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal Gratifikasi dalam perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan