Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara Ditangkap Polisi di Rumah, Kasusnya Mengejutkan

Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara berinisial TM saat diciduk anggota Polres Bengkulu Utara --Tri Shandy Ramadani

KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara sekitar pukul 14.00 WIB Selasa 10 Juni 2025 melakukan penangkapan terhadap seorang ASN di Kantor Kementerian Agama Bengkulu Utara berinisial TM (48) warga Kabupaten Bengkulu Utara.

Mirisnya lagi, ia ditangkap terkait kasus dugaan asusila yang dilakukannyan kepada Mawar (14) -- bukan nama sebenarnya -- yang tak lain cucu tirinya sendiri. 

Kejadian ini bahkan terjadi sejak tiga tahun lalu dimana saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.

Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini terjadi di rumahnya saat sang nenek tidka ada di rumah. 

BACA JUGA:Dibunuh saat Live Zoom Meeting, Wanita Muda Rejang Lebong Alami 3 Luka Tusukan dari Leher hingga Perut

Kejadian ini sudah terjadi tiga kali hingga membuat korban merasa tertekan dengan apa yang ia alami. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kanit PPA Sat Reskrim Ipda. Freddy Silaen, SH menerangkan jika kejadian ini terungkap lantaran sang anak yang merasa tertekan. 

Sang anak justru mengungkapkan hal itu pada wali kelasnya di sekolah hingga akhirnya sang wali kelas melaporkan hal ini ke Polisi. 

“Jadi anak korban ini nampak murung dan dilakukan pendekatan di sekolah, ternyata anak ini menceritakan hal itu pada wali kelasnya hingga terungkap,” terangnya. 

Ia juga menerangkan jika penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kass ini ke penyidikan dan menetapkan TM sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Wanita Muda di Rejang Lebong Diduga Dibunuh Saat Sedang Zoom Meeting! Sempat Minta Teriak Tolong

Termasuk bukti hasil visum yang menunjukan terjadinya perbuatan tersebut.

“Anak korban ini memang sudah sejak kelas 3 SD tinggal bersama tersangka. Saat ini tersangka kita lakukan penahanan,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan