Kejati Bengkulu Periksa 4 Saksi Kebocoran PAD Mega Mall, Mantan Pj Walikota hingga Bank Penerima Gadai

Salah Satu saksi yang diperiksa Jaksa Kejati Bengkulu terkait kasus kebocoran PAD Mega Mall, Sumardi setelah selesai diperiksa, Selasa 10 Juni 2025.--West Jer
KORANRB.ID - Setelah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memeriksa 4 orang saksi termasuk mantan Penjabat Walikota Bengkulu yang juga Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, pada Selasa siang 10 Juni 2025.
Atas pemeriksaan tersebut Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Danang Prasetyo, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap 4 orang terkait kasus kebocoran PAD Mega Mall dan PTM.
"Ya, benar kita hari ini memeriksa 4 saksi terkait kasus kebocoran PAd Mega mall dan PTM," ungkap Danang pada RB 10 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut Kejati Bengkulu memanggil 4 saksi yang terdiri dari pihak bank tempat surat tanah dan bangunan digadai oleh para tersangka.
BACA JUGA:Terkait Limbah B3, Walhi Desak DLH Kota Bengkulu Gugat PT EHBS
BACA JUGA:1.000 Anak Ikut Seleksi Sekolah Rakyat: Lahan 5 Hektare
Selain itu ada mantan pejabat Pemkot Bengkulu yang saat itu tahu mengenai peristiwa ini, pejabat itu adalah Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi yang ketika itu menjabat Penjabat Walikota Bengkulu periode 2012.
"Sumardi memang ada dalam deretan pihak yang diperiksa hari ini, dia adalah Pj Walikota Bengkulu waktu itu," jelas Danang.
Lanjut Danang Prasetiyo, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memeriksa seluruh kepala daerah yang pernah menjabat saat kebocoran PAD tersebut terjadi.
"Intinya, semua kepala daerah yang berkaitan akan kami panggil dan periksa," pungkas Danang.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Janjikan Rp82 Miliar Bangun Infrastruktur Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Gubernur Helmi Lantik Rifai-Yevri sebagai Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan
Berdasarkan pantauan RB di lapangan bahwa Sumardi diperiksa di ruangan Pidsus Kejati Bengkulu dari Pukul 09.30 WIb dan istirahat pada 12.00 WIB selesai diperiksa pada Pukul 17.00 WiB.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.