Kejati Bengkulu Periksa 4 Saksi Kebocoran PAD Mega Mall, Mantan Pj Walikota hingga Bank Penerima Gadai

Salah Satu saksi yang diperiksa Jaksa Kejati Bengkulu terkait kasus kebocoran PAD Mega Mall, Sumardi setelah selesai diperiksa, Selasa 10 Juni 2025.--West Jer
Berdasarkan informasi, kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian: satu untuk Mega Mall dan satu untuk PTM.
Selanjutnya, SHGB tersebut digunakan oleh pihak pengelola ke perbankan. Namun, ketika kredit mengalami tunggakan, sertifikat itu kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya berutang kepada pihak ketiga. Akibat utang tersebut, aset lahan yang merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam diambil alih pihak ketiga apabila utang tidak dilunasi oleh manajemen Mega Mall.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Tipe Mobil Honda, Harga Mulai Dari Rp 170 Juta
Selain itu, sejak beroperasi, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.