Rambah Hutan jadi Kebun Sawit, Ancaman Deforestasi dan Kejahatan Luar Biasa

Perkebunan sawit berada di dalam kawasan HPT Air Ipuh ll Mukomuko--firmansyah/rb
Terpisah, Praktisi Hukum asal Mukomuko Muslim Chaniago SH, MH. Menegasakan, perusakan kawasan hutan negara di Mukomuko yang dirubah menjadi perkebunan kepala sawit. Merupakan tindakan Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak besar dan multidimensional. Terhadap berbagai aspek kehidupan, seperti sosial, budaya, ekologi, ekonomi, dan politik. Jelas kejahatan ini dianggap lebih serius daripada kejahatan pada umumnya, dan siapapun yang terlibat dianggap sebagai musuh negara.
“Kawasan hutan dijadikan kebun sawit tentu. Bentuk kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan dan terorganisir. Sebab kalau perkara maling motor hanya satu yang dirugikan. Tapi kalau kejahatan kehutanan, mulai dari ekosistem, masyarakat, iklim dunia, dan negara seluruh terdampak kerugian,” tegasnya.
BACA JUGA:Terkait Limbah B3, Walhi Desak DLH Kota Bengkulu Gugat PT EHBS
BACA JUGA:1.000 Anak Ikut Seleksi Sekolah Rakyat: Lahan 5 Hektare
Muslim juga menjelaskan, negara telah menyiapkan Undang-Undang (UU) no 41 tahun 1999, untuk bidang kehutanan. Bahkan karena dinilai kurang kuat untuk payung hukum menjaga kelangsungan kawasan hutan, maka di buat lagi UU no 18 tahun 2013.
Pada dasarnya didalam UU tersebut Pemerintah sudah diberikan mandat oleh negara mengurus hutan. Maka dari itu pemerintah dengan segala kebijakannya juga turut mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menjaga hutan. Sedangkan berkaitan dengan sanksi UU no 41 pasal 50 sangat jelas menyampaikan larangan-larangan berkegiatan di dalam kawasan hutan. Mulai dari membakar, menebang, apalagi memasukan alat berat, dimana semua poinnya ada didalam UU tersebut.
“Jadi sangat menyedihkan kalau kita melihat keadaan hutan negara di Mukomuko. Yang sebagian besar sudah dirambah menjadi kebun sawit. Maka dari itu menjadi langkah konkrit tentang masa depan hutan di Mukomuko, jika penyidik Polda Bengkulu dapat mengusut tuntas aktor dan siapa saja yang terlibat,”terangnya.
Muslim juga menambahkan, dengan telah terbitnya SP2HP kepada pelapor tentu proses penyelidikan yang dilakukan Polda Bengkulu, sudah berjalan sesuai mekanismenya. Dimana hal tersebut bagian dari transparansi proses hukum. Muslim juga yakin adanya temuan kebun di dalam kawasan hutan tersebut. Bisa menjadi barang bukti mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik merusak ekosistem tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Janjikan Rp82 Miliar Bangun Infrastruktur Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Gubernur Helmi Lantik Rifai-Yevri sebagai Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan
"Kami yakin penyidik Polda Bengkulu akan mengusut tuntas kasus ini. Sehingga bisa membawa dampak positif untuk masyarakat dan kelangsungan hutan di Mukomuko," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sialoho, S.Hut, membenarkan, dugaan alih fungsi kawasan hutan telah dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu. Seiring adanya undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Polda terkait dugaan tindak pidana tersebut. Dalam klarifikasi yang sudah dilakukan 2 kali itu, KPHP mengakui bahwa terdapat kebun kelapa sawit yang cukup luas di kawasan HPT Air Ipuh I dan Air Ipuh II. Namun karena memang tidak memiliki legalitas kepemilikan, sehingga identitas pemiliknya masih belum jelas.
“Kami sudah diundang untuk memberikan klarifikasi, dan kami membenarkan adanya kebun sawit di kawasan hutan produksi terbatas. Namun, kami tidak mengetahui siapa pemiliknya karena kebun tersebut tidak memiliki dokumen yang sah,”ujar Aprin.
Dalam penyelidikan ini tidak hanya mengundang KPHP Mukomuko untuk klarifikasi. Polda Bengkulu juga mengundang unsur Pimpinan DPRD Mukomuko serta pengusaha yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi, dan juga merupakan anak pengusaha ternama, untuk memberikan klarifikasi. Namun, Aprin mengaku, tidak mengetahui pasti siapa saja yang hadir dalam undangan klarifikasi tersebut.
“Yang pasti, kami akan selalu kooperatif dan siap membantu APH dalam mengungkap kasus ini. Kalau ada undangan lagi, kami siap hadir,” tutup Aprin