7 ASN Langgar Netralitas Pilkada Belum Terima Sanksi

Sekda Kepahiang, Dr. Hartono--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Seperti apa sanksi yang diberlakukan kepada 7 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang terbukti langgar netralitas Pilkada 2024 lalu, masih kabur.
Pemkab Kepahiang, sejauh ini masih menerima rekomendasi pemberian sanksi terhadap 6 ASN saja dari BKN sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Karena hal ini pula, Pemkab Kepahiang belum memberi putusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada 7 ASN. Yakni, 1 ASN merupakan Kepala Bagian (Kabag), 2 Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD Kepahiang, dan 1 ASN lagi merupakan Sekcam. Tiga lainnya merupakan staf di Kecamatan dan di berbagai OPD.
Lolosnya 1 ASN yang ditangani Bawaslu tak tercantum dalam pendataan BKN, tentu saja menimbulkan banyak tanda tanya.
BACA JUGA:Pemerintah Berikan Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat
BACA JUGA:Benih Padi Gogo Tersisa untuk 9 Hektare Lagi
ASN yang dimaksud, merupakan Kabag Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang, EK.
Diketahui, data yang bersangkutan tidak muncul di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mempertanyakan kondisi di atas, Pemkab Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sudah 2 kali menyurati Bawaslu Kabupaten Kepahiang agar memberikan data terkait LHP 7 oknum ASN tidak netral dalam Pilkada lalu.
Surat pertama dilayangkan BKDPSDM tertanggal 18 November 2024 lalu, namun tidak mendapatkan jawaban.
Kemudian pada tanggal 2 Januari 2025, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan surat permohonan yang sama kepada Bawaslu Kepahiang.
Pada surat kedua, BKDPSDM ini mendapatkan balasan dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang, tertanggal 14 Januari 2025.
Namun tetap saja berkas yang dikirimkan hanya menyertakan LHP 6 oknum ASN. Tak ada LHP, oknum ASN yang saat ini berstatus sebagai Kabag Umum di Setkab Kepahiang.
Oknum Kabag Umum ini sebelumnya menjalani pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Kepahiang, terkait dugaan mendukung Calon Bupati nomor urut 2 Windra Purnawan - Ramli di Pilkada 2024.