7 ASN Langgar Netralitas Pilkada Belum Terima Sanksi

Sekda Kepahiang, Dr. Hartono--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

Dugaan tidak netralnya oknum pejabat eselon 3 ini mencuat, setelah beredarnya video pendek sekelompok orang tengah berkumpul di dalam ruangan sembari mengkampanye dukungan untuk paslon nomor urut dua. 

Terkait hal ini, belakangan Bawaslu telah melayangkan surat kepada Pemkab dengan tembusan salah satunya BKDPSDM Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Marak Pencurian Buah Kopi, Polisi Patroli Rutin

BACA JUGA: Pengembalian Baru Rp100 Juta, Jaksa Terus Panggil Debitur Macet

Menanggapi, Sekda Kepahiang Dr. Hartono memastikan akan menindaklanjuti semua rekomendasi BKN terkait pelanggaran netralitas selama Pilkada 2024 lalu. 

Dalam rekomendasi BKN pula secara jelas menyebutkan, penindakan dilakukan kepala daerah kepada ASN yang dianggap telah melanggar netralitas. 

Terkait sanksi yang diberikan, menurut Sekda, pihaknya mesti berpedoman kepada  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN yang sebelumnya telah dilakukan Bawaslu.

"Kita siap menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang dianggap telah melanggar netralitas selama Pilkada," ujar Sekda. 

Persoalannya, di dalam aplikasi BKN ternyata hanya 6 ASN terdata sesuai tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Padahal sebelumnya, ada 7 ASN yang dianggap telah menyalahi aturan netralitas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan