Maling Kopi Kian Menggila, Ini Keluhan Utama Petani Kopi di Kepahiang

GUDANG KOPI: Di balik harga jual kopi pada musim panen tahun ini yang relatif tetap tinggi, aksi pencurian kopi milik petani makin menggila.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Aksi pencurian buah kopi langsung di perkebunan petani belakangan ini makin menggila. Maraknya aksi pencurian kopi ini jelas membuat petani di Kabupaten Kepahiang kian resah.
Kopi yang dirawat selama setahun dengan biaya tinggi, seketika raib dicuri oleh pelaku dengan santainya.
Di kalangan petani kopi, banyak faktor yang dianggap memicu maraknya pencurian buah kopi. Utamanya adalah, minimnya hukuman buat pelaku pencurian.
"Maling kopi semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Kalau menurut kami, pemicu utamanya karena hukuman yang terlalu ringan buat pelaku. Rata-rata, pelaku yang kepergok atau sudah diyakini melakukan pencurian hanya dihukum ringan di tingkat desa saja," beber salah satu petani di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Darmi (44).
BACA JUGA:Terdakwa TPPO Divonis 1 Tahun 4 Bulan
BACA JUGA:Putusan Banding Lebih Berat, Murman Ajukan Kasasi
Karena ini pula, kebanyakan petani melakukan langkah antisipasi secara mandiri. Mereka menjaga kebun selama 24 jam, saat musim panen ini.
"Kalaupun terpaksa saat kepergok dengan pelaku, besar kemungkinan kita tangani sendiri," tambahnya.
Sejatinya, aksi pencurian ini sendiri dapat diminimalisir. Pemkab Kepahiang sudah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 12 Tahun 2020, sebagai pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2007.
Di dalamnya, telah mengatur larangan terhadap aktivitas jual beli buah kopi merah berikut sanksi yang harus dijalani bagi pelaku.
Baik penjual, maupun penampung buah kopi merah sama-sama bisa terkena sanksi pidana selama 6 bulan atau sanksi denda mencapai Rp5 juta. Sayangnya, Perda tak berjalan efektif.
Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faizal Pratama, SIK juga telah melakukan beberapa langkah. Seperti yang sudah dilakukan jajarannya di Polsek Bermani Ilir.
Di wilayah hukum Polsek Bermani Ilir yang membawahi Kecamatan Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu, selama ini memang dikenal sebagai salah satu sentra utama buah kopi di Kabupaten Kepahiang.
Kepada pengepul atau pun toke, diminta tak lagi menerima dan menampung buah kopi basah. Dengan menolak pembelian buah kopi basah di tingkat pengepul dan toke, diharapkan dapat meminimalisir aksi pencurian buah kopi langsung di kebun.