Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Diduga Rem Blong, Truk Tronton Muatan Semen Terguling di Curup, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit mobil tronton R10 bermuatan semen dengan nomor polisi BG 9873 EV terjadi pada Kamis malam--ABDI/RB

CURUP, KORANRB.ID – Kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit mobil tronton R10 bermuatan semen dengan nomor polisi BG 9873 EV terjadi pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Bengkulu–Lubuk Linggau, tepatnya di Simpang Poak, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Kecelakaan diduga disebabkan rem blong yang mengakibatkan kendaraan hilang kendali saat melintasi jalan menurun dan menikung. Mobil yang melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Bengkulu tersebut keluar jalur dan menabrak tebing kebun milik warga sekitar.

Akibat insiden ini, pengemudi truk yang diketahui bernama Eko Setiyono (41), warga Dusun VI Desa Bamaso, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, dilaporkan meninggal dunia. 

"Korban sempat terjebak di dalam kabin kendaraan dan hingga laporan ini diturunkan masih dalam proses evakuasi oleh tim Basarnas dari Kota Bengkulu," sampai Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinarmata Simanjuntak.

BACA JUGA:Ini Prediksi Nama-nama Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu yang Masuk Daftar Nonjob Beserta Penggantinya

BACA JUGA:Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Honor TKS Satpol PP

Kondisi kendaraan mengalami kerusakan berat, terutama pada bagian depan, dengan estimasi kerugian material mencapai Rp100 juta. Tidak ada korban luka berat maupun ringan lainnya dalam kejadian ini.

Berdasarkan keterangan di lokasi kejadian, saat peristiwa terjadi cuaca dilaporkan cerah, arus lalu lintas sepi dan lancar, serta jalan dalam kondisi menikung dan menurun. Status jalan merupakan jalan nasional.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan data dan mencari saksi mata. Sementara itu, proses evakuasi korban masih berlangsung dengan bantuan dari Tim SAR.

Kecelakaan ini diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi akan dilakukan untuk mendalami penyebab kecelakaan," beber Kasi Humas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan